Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Serahkan 35 Alat Bukti di Persidangan, Ada Berita Hoax
35 barang bukti disiapkan pihak Sambo dan Putri Candrawati di sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Strategi Ferdy Sambo di persidangan agar mendapatkan hukuman minimal dilakukan dengan barang bukti.
35 barang bukti disiapkan pihak Sambo dan Putri Candrawati di sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Pihaknya akan menyerahkan bukti dalam sidang, Kamis (29/12/2022) hari ini.
Bukti tersebut mulai dari video, foto, dokumen dan lain sebagainya.
"Ada video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ucapnya.
Febri mengatakan jaksa penuntut umum akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan.
Di persidangan sebelumnya, pihak Sambo juga telah menghadirkan saksi ahli yang meringankan di antaranya
Prof Elwi Danil.
Elwi Danil menyebut, untuk kategori adanya pembunuhan berencana, harus memenuhi minimal 3 syarat.
Pertama, kehendak melakukan perbuatan pembunuhan harus diputuskan dalam suasana tenang.
Kedua, harus ada waktu yang cukup yang bisa dugunakan pelaku untuk merenungkan dan mempertimbangkan, apakah akan tidak melakukan tindak pidana itu atau tidak.
Ketiga, pelaksanaan perbuatan tindak pidana itu harus juga dilaksanakan dalam suasana tenang.
Ahli hukum yang dihadirkan oleh pihak terdakwa tersebut juga menerangkan soal jangka waktu yang masuk kategori perencanaan pembunuhan.
"Persoalan jangka waktu sebagai salah satu syarat untuk bisa menyebut adanya perencanaan, sebenarnya tidak ada ukuran absolut," ungkapnya.
Dia bilang, waktu singkat bisa saja masuk ketegori ada perencanaan, dan waktu lama belum tentu ada di dalamnya unsur perencanaan.
Selanjutnya soal motif dalam pembunuhan, menurut dia, sangat perlu diungkap.
"Karena motif itu akan melahirkan kehendak, kehendak melahirkan kesengajaan," ucapnya.
Dia mengatakan, memang motif pembunuhan bukan bagian inti, sebab yang jadi utama adalah unsur dengan sengaja.
"kesengajaan itu bukan sesuatu yang ada begitu saja, ada peristiwa, ada yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja melakukan tindak pidana, penting mengungkapnya, maka motif relevan diungkap," tuturnya.
Dia mengakui, dalam hukum, memang ada perdebatan soal penting tidaknya untuk diungkap.
"Ada yang bilang motif itu tidak perlu diungkap, tapi tidak sedikit juga yang anggap motif sesuatu yang perlu dalam pembuktian dan pemidanaan," katanya.
Bhadara E Dinilai Salah
Menurut Elwi Danil, Richard Eliezer alias Bharada E bisa menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu jika Bharada E terbukti salah mengartikan perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengklaim hanya memberikan perintah kepada Bharada E untuk menghajar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," kata Elwi Danil.
Pada sidang ini, dia dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana.
Menurut Elwi, perintah hajar yang diklaim Ferdy Sambo masih perlu dipahami lewat penjelasan dari ahli bahasa.
"Pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana," ujar dia.
"Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," tambahnya.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Ahli Pidana: Richard Eliezer Diperalat Sambo untuk Eksekusi Brigadir Yosua
Baca juga: Ferdy Sambo Siapkan Strategi Lolos di Persidangan, Klaim Kantongi 9 Alat Bukti
Baca juga: Diperalat Ferdy Sambo, Pengamat Sebut Bharada Eliezer Harus Dibebaskan dari Hukuman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221214-Ferdy-Sambo.jpg)