Sidang Ferdy Sambo

Ahli Pidana: Richard Eliezer Diperalat Sambo untuk Eksekusi Brigadir Yosua

Richard Eliezer dinilai tak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebabnya, Richard hanya diperalat Ferdy Samb

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUNJAMBI
Pakar Hukum Dr Albert Aries (kiri) saat memberi keterangan sebagai ahli hukum pidana, pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer 

Update kasus pembunuhan Brigadir Yosua

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer dinilai tak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebabnya, Richard hanya diperalat Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Yosua.

Pernyataan ini dikatakan ahli hukum pidana sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisaksi Albert Aries saat jadi saksi ahli meringankan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel pada Rabu (28/12/2022).

"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert

Dikatakan Albert, seseorang yang berada di bawah perintah untuk melakukan tindak pidana tidak lebih dari sekadar alat untuk menjalankan tujuan sang pemberi perintah.

Maka dari itu, kata Albert, kondisi itulah yang dialami oleh Richard Eleizer yang diperintah oleh atasannya yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir Yosua.

Baca juga: Meninggal di Usia 74 Tahun, Pak Ogah Si Unyil Sempat Konsumsi 7 Dus Mie Instan Saat Sakit

Baca juga: Sudirman Sebut Tender Pembangunan Stadion Center Sempat Gagal, Calon Pemenang Diblacklist LKPP

"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," ujar Albert.

Tim kuasa hukum Richard juga mempertanyakan kedudukan hukum seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika diperintah atasannya menembak seseorang.

Albert mengatakan, jika kondisi itu yang terjadi maka sang anak buah sebenarnya tidak melakukan sebuah kesalahan karena menjalankan perintah.

"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," kata Albert.

Diketahui, dalam dakwaan disebut Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ferdy Sambo Siapkan Strategi Lolos di Persidangan, Klaim Kantongi 9 Alat Bukti

Baca juga: Sandiaga Uno Selangkah Lagi Gabung PPP Demi Ambisi Nyapres

Baca juga: PETI di Merangin Kembali Memakan Korban, Dua Warga Sungai Manau Tewas Tertimbun Lobang Jarum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved