Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ferdy Sambo Gugat Presiden

Ferdy Sambo Bayar Panjar Biaya Perkara Rp 717 Ribu, Gugat Presiden dan Kapolri

tergugat dalam perkara yang diajukan Ferdy Sambo ini adalah Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I dan Kapolri sebagai tergugat II

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo dan cuplikan gugatan yang disampaikan ke PTUN Jakarta 

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo hingga kini belum terima dipecat sebagai anggota Polri. Dia terus melakukan upaya agar kembali bisa menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Setelah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), suami Putri Candrawati itu masih melakukan upaya banding. Mabes Polri membuat keputusan menolak.

Terbaru, Ferdy Sambo melakukan upaya hukum dengan cara menggugat keputusan PDTH itu ke PTUN Jakarta.

Dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, pendaftaran perkara dilakukan pada Kamis (29/12/2022).

Penetapan majelis hakim untuk perkara yang diregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT ini sudah dilakukan.

Adapun tergugat dalam perkara yang diajukan Ferdy Sambo ini adalah Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I dan Kapolri sebagai tergugat II.

Pada website SIPP PTUN Jakarta itu disebutkan, penggugat yakni Ferdy Sambo juga sudah membayar panjar biaya perkara senilai Rp 717 ribu.

Ada lima poin dalam gugatan tersebut, yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

5. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Kondisi Putri Candrawati Sehari Usai Pembunuhan Brigadir Yosua Dibongkar Sartini

Perjalanan Ferdy Sambo di Kepolisian

Pada alumni Akpol 1994, Ferdy Sambo yang paling moncer karirnya.

Namun kecemerlangan prestasinya mendapatkan jabatan itu akhirnya berakhir setelah pengusutan kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved