Advertorial
Tim Peneliti ITCRN UNJA Lakukan Advokasi Kawasan tanpa Rokok
Hasil survei GATS menunjukkan terjadi kenaikan prevalensi perokok elektronik hingga 10 kali lipat, dari 0.3 persen (2011) menjadi 3persen (2021). Seme
Sekolah adalah tempat yang tepat untuk mengajarkan kaum muda tentang bahaya penggunaan tembakau. (Initiative, Soura and Ahluwalia, 2021).
Kebijakan Kampus Bebas Tembakau penting untuk melawan industri tembakau dalam rangka melindungi hak atas kesehatan semua pengguna tembakau dan mereka yang tidak menggunakannya dan harus dianggap sebagai tujuan yang harus dicapai agar dapat hidup di lingkungan yang sehat. (Karadağ et al., 2021)
Dari hasil advokasi tersebut telah berkomitmen untuk menerapkan Kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dan dan sarana Kesehatan dengan cara melakukan sosilisasi Perda.
Salah satu cara sosilisasi yaitu dengan mencantumkan Perda No.5 tahun 2018 pada stiker maupun spanduk larangan merokok.
Disamping itu masing-masing instansi akan mengeluakan surat edaran untuk penerapan Kawasan tanpa rokok di jajarannya sehingga di harapkan mendapatkan citra positif bagi pelayanan Kesehatan dan di dunia pendidikian.
Dampak lain yang diharapkan mengurangi terpaparnya masyarakat oleh asap rokok.
Rekomendasi dari hasil kegiatan adalah pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi harus lebih masif melakukan sosialisasi perda Kawasan Tanpa rokok serta membentuk Tim pemantau Kawasan tanpa rokok sehingga secara bertahap implementasi Perda No. 5 tahun 2018 dapat di implementasikan sesuai dengan harapan.
Dukungan Kebijakan yang kuat dari penentu kebijakan salah satu kunci keberhasilan penerapan Kawasan tanpa rokok.
Klik http://www.unja.ac.id untuk melihat berita lainnya
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polres Merangin Musnahkan 470 Botol Miras Hasil Operasi Pekat 2022
Baca juga: Jelang Perayaan Natal Oikumene, Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rapat Kesiapan Pengamanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/28122022-UNJA.jpg)