Advertorial

Tim Peneliti ITCRN UNJA Lakukan Advokasi Kawasan tanpa Rokok

Hasil survei GATS menunjukkan terjadi kenaikan prevalensi perokok elektronik hingga 10 kali lipat, dari 0.3 persen (2011) menjadi 3persen (2021). Seme

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Tim Peneliti ITCRN UNJA Lakukan Advokasi Kawasan tanpa Rokok 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Hasil survei GATS menunjukkan terjadi kenaikan prevalensi perokok elektronik hingga 10 kali lipat, dari 0.3 persen (2011) menjadi 3persen (2021). Sementara itu, prevalensi perokok pasif juga tercatat naik menjadi 120 juta orang.

Dalam temuannya, selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

Kebijakan pemerintah dalam pengendalian tembakau dengan cara membuat Kawasan tanpa rokok dan menaikkan cukai tembakau (rokok). Regulasi yang telah di keluarkan dalam rangka pengendalian tembakau di antaranya:

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan

Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Janurai 2023, Ini Pertimbangannya

1) Undang-Undang No. 36 Tentang Kesehatan
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012,
3) Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik indonesia Nomor 28 tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau
5) Surat Edaran Nomor SE.29 Tahun 2022 tentang Larangan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Area Gedung Perkantoran Kementerian Agama.

Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2018 telah mengeluarkan Peraturan daerah No.5 tahun 2018 tentang Kawasan tanpa rokok. Yang sebelumnya pada tahun 2013 dikelurkannya peraturan Bupati No.55 Tahun 2013 tentang kawasan Tanpa Rokok.

Dalam perda No.5 tahun 2018, BAB II pasal 2 yang dikatakan tempat-tempat Kawasan tanpa rokok adalah a.sarana kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. arena kegiatan anak; d. tempat ibadah; dan e. angkutan umum.

Peneliti Indonesian Tobacco Control Research Network (ITCRN) tahun 2022 dari Universitas Jambi yang di ketuai M. Ridwan SKM,MPH, dengan anggota Muhammad syukri SKM.M.Epid dan Adila Solida SKM.MKM, telah melakukan studi tentang implementasi kebijakan Kawasan tanpa rokok di Kabupaten Muaro Jambi khususnya di tempat belajar mengajar dan sarana Kesehatan.

Dari hasil studi di temukan bahwa masih kurangnya sosilisasi tentang perda No.5 tahun 2018, sehingga sekolah dan sarana Kesehatan masih banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan perilaku merokok baik dari pengunjung maupun dari sekolah atau petugas sarana kesehatan.

Kawasan tanpa rokok di maksud adalah tidak boleh merokok di lingkungan sekolah baik di dalam gedung maupun di luar gedung.

Merokok tidak di benarkan dalam lingkungan sekolah.

Sehingga seluruh orang yang berada di sekolah maupun sarana Kesehatan yang melakukan perilaku merokok harus diluar lingkungan ( di luar Pagar ) sekolah dan sarana Kesehatan.

Untuk itu tim peneliti melakukan advokasi tentang penerapan Kawasan tanpa rokok di 3 instansi pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan kementerian agama Kabupaten Muaro Jambi.

Baca juga: Polres Merangin Musnahkan 470 Botol Miras Hasil Operasi Pekat 2022

Baca juga: Kapan Lionel Messi Kembali Tampil untuk PSG setelah Argentina Juara Piala Dunia 2022?

Hasil penelitian menunjukan bahwa Larangan merokok di tempat kerja memberikan dampak positif terhadap kesehatan karyawan (Longo et al., 2001). Hasil penelitan lain mengatakan bahwa Pengurangan penggunaan produk tembakau di kalangan siswa sekolah menengah dapat menurunkan penggunaan produk tembakau orang dewasa dan mengurangi kesenjangan kesehatan terkait tembakau (Trapl et al., 2022).

Kewaspadaan yang ketat terhadap bahaya tembakau dan penegakan hukum adalah kebutuhan saat untuk penerapan Kawasan bebas asap rokok (Jain et al., 2021).

Advokasi untuk perbaikan kebijakan, dukungan berhenti merokok dan sumber daya akan mengurangi merokok di dalam kampus (Al-Jayyousi et al., 2021) .

Sekolah adalah tempat yang tepat untuk mengajarkan kaum muda tentang bahaya penggunaan tembakau. (Initiative, Soura and Ahluwalia, 2021).

Kebijakan Kampus Bebas Tembakau penting untuk melawan industri tembakau dalam rangka melindungi hak atas kesehatan semua pengguna tembakau dan mereka yang tidak menggunakannya dan harus dianggap sebagai tujuan yang harus dicapai agar dapat hidup di lingkungan yang sehat. (Karadağ et al., 2021)

Dari hasil advokasi tersebut telah berkomitmen untuk menerapkan Kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah dan dan sarana Kesehatan dengan cara melakukan sosilisasi Perda.

Salah satu cara sosilisasi yaitu dengan mencantumkan Perda No.5 tahun 2018 pada stiker maupun spanduk larangan merokok.

Disamping itu masing-masing instansi akan mengeluakan surat edaran untuk penerapan Kawasan tanpa rokok di jajarannya sehingga di harapkan mendapatkan citra positif bagi pelayanan Kesehatan dan di dunia pendidikian.

Dampak lain yang diharapkan mengurangi terpaparnya masyarakat oleh asap rokok.

Rekomendasi dari hasil kegiatan adalah pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi harus lebih masif melakukan sosialisasi perda Kawasan Tanpa rokok serta membentuk Tim pemantau Kawasan tanpa rokok sehingga secara bertahap implementasi Perda No. 5 tahun 2018 dapat di implementasikan sesuai dengan harapan.

Dukungan Kebijakan yang kuat dari penentu kebijakan salah satu kunci keberhasilan penerapan Kawasan tanpa rokok.

Klik http://www.unja.ac.id untuk melihat berita lainnya


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polres Merangin Musnahkan 470 Botol Miras Hasil Operasi Pekat 2022

Baca juga: Jelang Perayaan Natal Oikumene, Karo Ops Polda Jambi Pimpin Rapat Kesiapan Pengamanan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved