Berita Merangin
Tahap 2 Kasus Korupsi Dana BOS SMP 10 Merangin, Kapolres: Tersangka Akan Diserahkan ke Kejaksaan
Satreskrim Polres Merangin akan melakukan tahap 2 kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 10 Merangin, Desa Sido Rukun
Penulis: Solehan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin akan melakukan tahap 2 kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 10 Merangin, Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Tahap 2 ini dilakukan setelah Polres Merangin melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merangin.
"Tahap 2 akan dilakukan pada 11 Januari 2023, dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata, Rabu (28/12/2022).
Adapun tersangka yang akan diserahkan pada tahap 2 ini, yaitu HR selaku Bendahara Pengelolaan Dana BOS dan barang bukti uang senilai Rp403 juta.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 10 Merangin Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir Tahun Anggaran 2020 dan 2021, berinsial YS, dikabarkan meninggal dunia.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMP 10 Merangin Meninggal Dunia
Baca juga: APINDO Ingatkan Jika Kenaikan UMK Jambi Terlalu Tinggi: Resiko Besar
Hal ini diakui Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata mengatakan, bahwa beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan kabar tersangka YS meninggal dunia.
"Tersangka YS meninggal dunia akibat sakit," kata AKBP Dewa Arinata, Rabu (28/12/2022).
Lanjut AKBP Dewa, meskipun YS selaku kepala sekolah telah meninggal dunia, kasus korupsi ini akan tetap dilanjutkan, karena ada tersangka lain, yaitu HR selaku bendahara.
"Kasus tetap lanjut, karena ada satu tersangka lain yaitu bendahara sekolah," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, unit Tipikor Satreskrim Polres Merangin, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS SMP 10 Merangin
Dua tersangka yaitu YS (58), selaku mantan kepala sekolah, dan HR (43), selaku Bendahara Pengelolaan Dana BOS.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan di Polda Jambi, terkait pembayaran honor di SMP 10 Merangin tersebut.
"Kemudian kita tindak lanjuti laporan itu, dan hasilnya didapati adanya penyimpanan dalam pengelolaan oleh mantan kepala sekolah dan bendahara, dengan cara merekayasa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos" kata AKBP Dewa, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, kepala sekolah juga membuat stempel toko palsu, sehingga saat dikonfirmasi, toko bersangkutan membantah pembelian yang tertera di nota tersebut. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMP 10 Merangin Meninggal Dunia
Baca juga: Kantor Bahasa Jambi Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2022
Baca juga: APINDO Ingatkan Jika Kenaikan UMK Jambi Terlalu Tinggi: Resiko Besar