Berita Jambi
APINDO Ingatkan Jika Kenaikan UMK Jambi Terlalu Tinggi: Resiko Besar
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jambi ingatkan jika kenaikan upah minimum kota (UMK) Jambi terlalu tinggi, maka ada resiko besar yang akan
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jambi ingatkan jika kenaikan upah minimum kota (UMK) Jambi terlalu tinggi, maka ada resiko besar yang akan terjadi.
"Kami sampaikan di forum itu (rapat dewan pengupahan kota,red) kalau diubah terlalu tinggi resikonya besar," kata Kepala Bidang Organisasi dan Keuangan APINDO Jambi, Komaruddin.
Untuk diketahui, Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat keputusan terkait dengan penetapan UMK Jambi. Dimana kenaikan UMK Jambi sebesar 8,681 persen atau menjadi Rp. 3.230.207.
Baik APINDO maupun Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jambi, pada saat rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Jambi menyatakan menolak dan log out dari rapat tersebut.
Komarudin menjelaskan, penetapan upah dihitung berdasarkan dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022. Sementara, PP nomor 36 tahun 2021 masih berlaku.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMP 10 Merangin Meninggal Dunia
Baca juga: Profil dan Biodata Harsiwi Achmad, Direktur Indosiar yang Begitu Akrab dengan Lesti Kejora
Ia mengatakan, jika dihitung dengan menggunakan PP nomor 36 tahun 2021. UMK Jambi hanya naik sekitar 5,06 persen atau Rp150 ribu. Sementara, jika menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 UMK naik sebesar Rp258.015.
"Apabila ada hal yang sama kami menggunakan peraturan yang lebih tinggi yaitu PP," ujarnya.
Komarudin mengatakan, jika kenaikan upah terlampau tinggi. Maka resiko efesiensi bahan baku hingga kemungkinan efesiensi sumber daya manusia atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dimungkinkan terjadi.
"Apalagi Kota Jambi merupakan kota sektor yang paling dominan itu perdagangan dan jasa. Sangat beresiko PHRI saat ini sedang turun termasuk juga retil dan perdagangan," jelasnya.
Ia menambahkan, terlebih saat ini sedang pada tahap pemulihan ekonomi. Banyak pengusaha yang baru memulai kembali pasca pandemi hebat ditahun 2020 hingga 2022 ini.
"Daya beli sekarang rendah, untuk mencari pasar baru juga berat juga dan ini dilema juga bagi pengusaha antara upah dan kondisi ekonomi berbalik," ujarnya.
"Dan saat ini juga kita sedang dalam tahap penyesuaian. Tahun ini kita berat, kita bisa maklum naik tiga persen, dua persen. Ini naik sampai delapan persen. Kalau lima persen mungkin bisa kita bisa toleransi kemarin," tambahnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMP 10 Merangin Meninggal Dunia
Baca juga: Profil dan Biodata Stefan Bajcetic, Wonderkid Liverpool Anak Legenda Serbia
Baca juga: Blangko e-KTP di Sarolangun Hanya Tersisa 200 Keping