Lanjutkan Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan, RS Wajib Berikan Layanan Terbaik Bagi Pasien JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti mengatakan bahwa kerja sama tersebut meliputi beberapa hal.

Editor: Rahimin
istimewa
BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali melanjutkan kerja sama dengan 22 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di 5 kabupaten/kota 

TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali melanjutkan kerja sama dengan 22 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Batanghari.

Hal tersebut untuk memastikan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap berjalan lancar seperti biasanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti mengatakan bahwa kerja sama tersebut meliputi beberapa hal.

"Cakupan kerja sama tersebut antara lain terkait pemberian pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik, yang terdiri atas rawat jalan tingkat lanjut, rawat inap tingkat lanjut, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. Melalui kerja sama ini, kami mengharapkan setiap FKRTL mitra BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN, memastikan tidak ada pungutan biaya tambahan di luar ketentuan, memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan menerapkan digitalisasi layanan Program JKN,” katanya, Selasa (20/12/2022).

Adapun ke-22 rumah sakit tersebut ialah RSUD Raden Mattaher, RS Siloam, RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi, RSUD Abdul Manap, RS Islam Arafah, RS Baiturrahim, RSIA Annisa, RS dr. Bratanata, RS Bhayangkara, RS Saint Theresia, RS Mitra, RS Royal Prima, RS Kambang dan RSUD H Abdurrahman Sayoeti di Kota Jambi, RSUD Daid Arif dan RSUD Suryah Khairuddin di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, RSUD Nurdin Hamzah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, RSUD Ahmad Ripin, RSUD Sungai Gelam dan RSUD Sungai Bahar di Kabupaten Muaro Jambi serta RSUD H. Abdoel Madjid Batoe dan RS Mitra Medika Batanghari di Kabupaten Batanghari.

Sri menambahkan, agar pelayanan kepada peserta JKN berjalan lebih optimal, pihaknya pun menetapkan tujuh indikator kepatuhan FKRTL yang harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja sama tersebut.

Pertama, sistem antrean rumah sakit terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN; kedua, informasi ketersediaan tempat tidur yang terbaru; ketiga, display tindakan operasi terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN; keempat, tindak lanjut dan penyelesaian keluhan peserta terkait layanan kesehatan di FKRTL; kelima, pemahaman regulasi JKN; keenam, tingkat kepuasan peserta di FKRTL; dan ketujuh, capaian rekrutmen peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Sementara itu, Direktur RSUD Raden Mattaher Herlambang menyampaikan, pihaknya berkomitmen selalu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN.

Sebagai rumah sakit rujukan terakhir di Provinsi Jambi, RSUD Raden Mattaher disebutnya tidak pernah menolak rujukan dari rumah sakit lain.

Komitmen tersebut tak lain supaya pasien JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan lanjutan yang memadai.

“Sudah kewajiban kami untuk melayani peserta dengan baik sesuai dengan standar profesi dan prosedur pelayanan yang berlaku. Untuk mempermudah proses layanan kepada peserta JKN, kami telah mengintegrasikan sistem informasi display tempat tidur dan tindakan operasi dengan Aplikasi Mobile JKN. Ke depannya kami akan menyempurnakan semua sistem informasi sehingga digitalisasi layanan dapat terimplementasikan dengan baik,” katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPJS Kesehatan Resmi Luncurkan Aplikasi Mobile JKN Versi Terbaru

Baca juga: Pembiayaan BPJS Kesehatan Untuk Operasi Batu Empedu dengan Laser Belum Sepenuhnya Dilaksanakan

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Pemda Bayar Iuran JKN Tepat Jumlah dan Tepat Waktu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved