Sidang Ferdy Sambo
Ahli Filsafat Sebut 2 Unsur yang Dapat Ringankan Bharada E dari Pusara Pembunuhan Brigadir Yosua
Ahli Filsafat Etika Moral, Romo Franz Magnis Suseno sebutvada dua hal yang dapat ringankan Bharada E
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Di mana dalam undang-undang dijelaskan bahwa hanya lembaga kepolisian yang diperbolehkan melakukan kekerasan apabila dalam keadaan terdesak.
Misalnya saja menangkap hingga menembak apabila diperlukan.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Romo Magnis Sebut Bharada E Terjebak 2 Dilema Saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan di Rekaman CCTV, Bisa Lolos dari Pasal 340?
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Bongkar Skenario Penembakan Brigadir Yosua Agar Putri Candrawati Tak Terseret
Senagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com