Sukacita Natal 2022, 95 Narapidana Bebas dan 13.962 Dapat Remisi Khsusus
Sebanyak 14.057 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Diantara jumlah tersebut, 95 langsung bebas
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kebahagian perayaan Natal Tahun 2022 turut dirasakan Narapidana khususnya yang beragama Kristen dan Katolik.
Kebahagiaan tersebut dirasakan dengan mendapatkan remisi khsusus di peringatan kelahiran Yesus Kristus sebagai anak Allah.
Setidaknya ada 14.057 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.
Remisi khsusus tersebut diberikan kepada Napi yang beragama Kristen dan Katolik
Bahkan 95 diantaranya kata Rika Aprianti, selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham langsung bebas.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika, Sabtu (24/12/2022).
Diketahui, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia.
Baca juga: Rayakan Misa Malam Natal, Umat Katolik Diajak Membuka Pintu Keluarga untuk Yesus yang Lahir
Dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal.
Sebanyak 13.962 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara 95 narapidana mendapatkan remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Baca juga: Kapolda Jambi Pastikan Wilayah Jambi Aman Terkendali dan Kondusif Saat Natal dan Tahun Baru
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.
Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi.