Mulai Januari 2023, UMK Jambi Naik Jadi Rp 3,2 Juta

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Jambi sudah disetujui oleh Gubernur Jambi. Dimana UMK Jambi naik 8,681 persen dari tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Komari menjelaskan kenaikan UMK Jambi mencapai Rp258.015 yakni menjadi Rp3.230.207.

"UMK ada kenaikan, Alhamdulillah juga sudah kita rekomendasikan ke provinsi, SK-nya sudah ditandatangani pak gubernur, sudah disetujui. Ada kenaikan dari Rp.2.972.192 menjadi Rp.3.230.207," jelas Komari.

Meski Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) tidak menyetujui hal ini. Komari menyebutkan, UMK Jambi ini akan mulai diterapkan per satu Januari 2023. 

"APINDO dan KADIN tidak menyetujui, tapi ini walaupun tidak disetujui mereka hadir dan ikut menyaksikan pada saat rapat Depeko kemarin," ujarnya.

Baca juga: UMK Kota Jambi Naik Jadi Rp 3.230.207, Ketua DPRD Minta Perusahaan Taat, Jika Tak Mampu Bisa Menunda

Komari mengatakan, alasan penolakan APINDO dan KADIN lantaran ingin menetapkan UMK berdasarkan PP nomor 36. Namun, dijelaskan Komari berdasarkan arahan dari kementerian penetapan UMK menggunakan Permenaker nomor 18.

"Sedangkan APINDO maunya PP 36 memang kalau dihitung-hitung PP 36 ini lebih kecil kenaikan dari pada Permenaker, tapi ini arahan dari Kementerian untuk mempedomani Permendagri 18," jelasnya.

Meski mengatakan bahwa pihaknya masih tetap menunggu keputusan APINDO dan KADIN. Komari terangkan bahwa per Januari UMK Jambi mulai diterapkan.

"Kita lihat saja asosiasi perusahaan ini kan masih mempertimbangkan apa mau meneruskan ini atau lain sebagainya. Kita masih menunggu, tapi ini tetap berlaku tanggal 1 Januari 2023. Tentu akan kita pantau terus menjelang pemberlakuan ini di Januari," jelasnya.

Baca juga: Al Haris Tetapkan Besaran UMK 2023 di Provinsi Jambi

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News