Berita Jambi

UMK Kota Jambi Naik Jadi Rp 3.230.207, Ketua DPRD Minta Perusahaan Taat, Jika Tak Mampu Bisa Menunda

Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Kota Jambi 2023 telah ditetapkan naik sebesar 8,68 persen dengan nilai Rp 258.015,99.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Kota Jambi 2023 telah ditetapkan naik sebesar 8,68 persen dengan nilai Rp 258.015,99.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.

Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan mengatakan dengan ditetapkannya UMK ini maka setiap perusahaan yang ada berkewajiban untuk menaati jumlah besaran UMK tersebut.

"Alhamdulillah UMK Kota Jambi naik jadi 3,2juta kalo memang itu sudah disahkan berarti menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk mentaatinya," ucapnya, Jumat (9/12/2022).

Ia berharap penerapan UMK Kota Jambi tersebut tidak menimbulkan permasalahan dan dapat diterima dengan baik oleh asosiasi pekerja ataupun asosiasi pengusaha.

Baca juga: Minimalisir Kecurangan Pembagian Kupon Gas 3 Kg, Kelurahan Handil Jaya Jambi Akan Razia

Baca juga: KPU Merangin Minta Masyarakat Jangan Sungkan Beri Masukan Terkait Rekrutmen PPK

Ketua DPC Gerindra Kota Jambi ini memberikan saran bagi pengusaha yang belum mampu menaikkan upahnya kepada pekerja dipersilakan mengajukan penundaan kenaikan secara penuh ke instansi terkait.

"Bagi perusahaan yang memang belum mampu untuk menaikkan seluruhnya, maka perusahaan bisa mengajukan penundaan kenaikan secara penuh ke instansi atau dinas terkait dengan alasan yang logis dan masuk akal," ujarnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Minimalisir Kecurangan Pembagian Kupon Gas 3 Kg, Kelurahan Handil Jaya Jambi Akan Razia

Baca juga: Awas Korupsi, BPKP Jambi Kawal Tatakelola Bidang Keuangan dan Pembangunan Pemprov Jambi

Baca juga: KPU Merangin Minta Masyarakat Jangan Sungkan Beri Masukan Terkait Rekrutmen PPK

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved