Sidang Ferdy Sambo

Terdakwa Obstrction of Justice akan Saling Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo Cs, JPU Juga Hadirkan Ahli

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali akan bersidang, Jumat (23/12/2022)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Kompol Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali akan bersidang, Jumat (23/12/2022).

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa yang akan disidangkan kali ini yakni Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Keduanya didakwa dengan melakukan perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Yosua Hutabarat.

Terdakwa tersebut diagendakan akan mendengarkan keterangan saksi mahkota.

Informasi tersebut dibenarkan Djuyamto, selaku Humas PN Jakarta Selatan.

Dia menyebutkan agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi mahkota untuk terdakwa obstructin of justice.

Baca juga: Hakim Heran Dengan Ferdy Sambo Selalu Cerita Pelecehan Putri Candrawati : Lazim Nggak ? 

"Keterangan ahli dan saksi mahkota untuk terdakwa Irfan dan terdakwa Arif Rahman," ujar Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.

sidang akan digelar di waktu bersamaan yakni sekitar pukul 09.30 WIB namun dengan ruangan terpisah.

Sejatinya untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang utama, sedangkan untuk Arif Rahman Arifin akan digelar di ruang sidang 3.

Kompol Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice  atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Kompol Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J alias Brigadir Yosua. (ist)

Hal itu didasari karena susunan majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa tersebut berbeda.

"Iya tentu berbeda (ruang sidangnya)," kata Djuyamto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut nama-nama saksi mahkota dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.

Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto agenda pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu ahli
Saksi.

Baca juga: Profil Reni Kusumowardhani, Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs yang Akun IG nya Diserbu Netizen

Saksi mahkota yakni Chuck Putranto Baiquni Wibowo yang juga merupakan terdakwa dalam perkara serupa.

Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto

Kasus Obstruction of Justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin agenda pemeriksaan Ahli dari Penuntut Umum.

Ahli yang dihadirkan tersebut yakni Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya.

Kemudian Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH., MH.

Baca juga: Tanpa Visum, Pelecehan yang Dialami Putri Candrawati Bisa Dibuktikan dengan UU TPKS

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hakim Heran Dengan Ferdy Sambo Selalu Cerita Pelecehan Putri Candrawati : Lazim Nggak ? 

Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua : Semoga Tidak Terjadi pada Keluarganya


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved