Berita Selebriti

Kasus Prank KDRT Baim Wong Naik Ke Tahap Penyidikan, Suami Paula Verhoeven Minta Damai

asus prank KDRT yang menyeret nama Baim Wong dan Paula Verhoeven kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Paula Verhoeven dan Baim Wong Terancam 10 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus prank KDRT yang menyeret nama Baim Wong dan Paula Verhoeven kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Suami Paula Verhoeven ini terus mengupayakan jalan damai kepada orang yang melaporkannnya kepada pihak kepolisian.

Namun ternyata kasus prank KDRT tersebut masih terus berlanjut hingga saat ini.

Dikatakan kuasa hukum Baim Wong, Machi Achmad dirinya sudah mengajukan surat permohonan mediasi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri itu masih ingin menempuh jalur damai kepda orang orang yang melaporkannya.

“Saya mau memberikan surat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta mengajukan mediasi kepada pelapor karena masih berharap mediasi,” ujar Machi Achmad.

Baca juga: Raffi Ahmad Akui Dulu Salip-salipan dengan Baim Wong Masalah Percintaan

Baca juga: Paula Verhoeven Terancam di Penjara, Berkas Kasus Prank KDRT Baim Wong Naik ke Penyidikan

Baca juga: Baim Wong Mati Kutu, Mahasiswa Gelar Demo untuk Penjarakan Suami Paula Imbas Laporan Palsu KDRT

Dirinya berharap agar kesalahan yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa selesai dalam tahap restorative justice.

Secara prosedur pihaknya sudah mengajukan surat permohonan meditasi ke Polres Metro Jakarta selatan, mulai Jumat (23/12/2022).

“Tentu ada komunikasi dengan pelapor, dan sudah saya surati juga beberapa kali,” katanya.

Sementara itu, AKP Nurma Dewi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil Baim Wong dalam lanjutan kasus Prank KDRT ini.

Hal ini lantaran kasus prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah naik ke tahap penyidikan.

Baim Wong
Baim Wong (capture youtube Baim Wong)

Baca juga: Rizky Billar Bebas, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kini Terancam 10 Tahun Penjara karena Prank KDRT

Bahkan beberapa saksi sudah dipanggil untuk menjadi saksi.

“Untuk sementara sudah kita panggil sopir, editing, dan Baim sendiri,” sebut AKP Nurma Dewi.

Baim Wong kini terancam maksimal satu tahun empat bulan penjara, dengan dugaan pelanggaran pasal 220 KUHP.

Sementara itu, Rizky Billar saat ini sudah bebas dari tuduhan sebagai tersangka atas kasus KDRT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved