4.000 Unit Truk Batu Bara Seliweran di Jambi Ini Rinciannya, Ada Transportir yang Tidak Terdaftar
Menurut Dhafi saat ini hanya ada 10 perusahaan terminal untuk kepentingan sendiri atau TUKS yang terdata sebagai tempat bongkar muat batu bara
Penulis: tribunjambi | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM – Hari ini (22/12/2022) Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menggelar rapat finalisasi akhir pembatasan kendaraan angkutan truk batu bara. Rapat ini melibatkan pihak perusahaan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya, ada tiga agenda rapat ini, yaitu finalisasi akhir pembatasan kendaraan angkutan batu bara untuk masing-masing perusahaan tambang dan pelabuhan TUKS atau terminal untuk kepentingan sendiri.
Dua agenda lainnya adalah memfasilitasi kontrak kerja sama antara perusahaan tambang pemegang IUP OP dengan transportir resmi pemegang IPP/IUJP/IUP OPK pengangkutan dan penjualan trader serta sosialisasi pemasangan sticker bagi truk batu bara.
Lalu berapa sesunggunya jumlah truk batu bara yang berseliweran di Provinsi Jambi?
Catatan pemberitaan Tribun Jambi, berdasarkan data yang disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi setidaknya ada 4.000 unit truk batu bara.
Jumlah ini pun adalah jumlah yang dibatasi agar truk batu bara yang keluar dari mulut tambang tidak lebih dari 4 ribut unit.
Menurut Dhafi saat ini hanya ada 10 perusahaan terminal untuk kepentingan sendiri atau TUKS yang terdata sebagai tempat bongkar muat batu bara di Pelabuhan Talang Duku.
Berikut jumlah truk batu bara masing-masing perusahaan TUKS.
TUKS PT Pelindo
Hanya boleh menampung 448 truk batu bara dari 2 perusahaan tambang.
TUKS PT Tambang Bukit Tambi
328 truk dari 3 perusahaan.
TUKS PT Minimex Indonesia
208 truk batu bara dari 1 perusahaan.
TUKS PT Lintas Bungo Supwr Coal
Sebanyak 208 truk batu bara dari 5 perusahaan tambang.
Baca juga: Dishub Jambi Sebut Banyak Pemilik IUP & Transportir Batubara Aktif Tak Terdaftar Kementerian ESDM
Pelabuhan Universal Sumatera
268 truk dari 4 perusahaan tambang.
PT Pembangunan Mendalo Permai
568 truk dari 5 perusahaan tambang.
PT Terminal Energi Alam Persada
568 angkutan batu bara dari 6 perusahaan tambang.
PT Prima Dito Nusantara
268 truk batu bara dari 4 perusahaan.
PT Erasakti Wiraforestama
568 angkutan batu bara dari 7 perusahaan tambang.
Baca juga: Pemprov Jambi Masih Pertimbangkan Penerapan Sistem Ganjil Genap Truk Angkutan Batu Bara
PT Surya Global Makmur
568 truk dari 1 perusahaan.
Menurut Dhafi kuota truk ini tidak boleh lebih dan jika TUKS kedapatan menampung lenih dari kuota yang ditentukan, tegas Dhafi, pihaknya akan memberi sanksi.
Sementara itu untuk jumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP di Provinsi Jambi menurut Jambi Ismed ada 54 Perusahaan pemegang IUP.
Lalu ada 85 transportir truk batu bara di Jambi, namun ada 16 transportir yang tidak terdaftar di Kementerian ESDM.