Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Rekaman CCTV di Lantai 2 dan 3 Rumah Ferdy Sambo Dipertanyakan Hakim : Tercecer di Penyidik ?

Majelis hakim pertanyakan rekaman CCTV yang ada di lantai 2 dan 3 rumah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam yang juga terdakwa pembunuhan berencana Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribunjambi.com
Majelis hakim pertanyakan rekaman CCTV yang ada di lanatai 2 dan 3 rumah Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam yang juga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022) memutar rekaman CCTV di TKP penembakan Yosua.

Sidang tersebut untuk lima orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Heri Priyanto

Namun dalam sidang tersebut tidak semua rekaman CCTV diputarkan.

Bharada E menyebutkan bahwa rekaman CCTV tersebut tercecer atau hilang.

Sehingga majelis Hakim mempertanyakan tidak adanya hasil rekaman CCTV di lantai 2 dan lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Saksi Ahli Terima Rekaman CCTV Jelang Penembakan Brigadir Yosua dari FD Bukan dari DVR

Rekaman yang tidak diputar itu ditanyakan Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Heri hanya menampilkan rekaman CCTV yang berada di Lantai 1 rumah Saguling dan beberapa titik di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

Lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini kembali di sidang
Lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini kembali di sidang (Capture Kompas TV)

"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3, sodara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya majelis hakim dalam persidangan.

"Kami di Labfor semua barang bukti dikirim penyidik yang mulia," jawab Heri.

"Rekaman saudara dapatkan kapan?" tanya lagi majelis hakim.

Baca juga: Rekaman CCTV Diputar di Sidang, Bharada E Tersudut, Sambo Ucap Terimakasih dan Ingin Hakim Objektif

"Kami bacakan, tanggal 24 Juli yang mulia," jawab Heri.

Atas keterangan dari Heri, lantas Hakim Wahyu mempertanyakan soal adanya kemungkinan rekaman tersebut tercecer saat masih berada di penyidik Polda Metro Jaya.

Namun, Heri mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi rekaman CCTV yang sebenarnya seperti apa.

Pihaknya saat itu kata dia, hanya menerima saja barang bukti dari penyidik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved