Sidang Ferdy Sambo
Martin Simanjuntak Ungkap Pemicu Ferdy Sambo Perintah Bhrada E Tembak Brigadir Yosua
Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat ungkap pemicu Ferdy Sambo perintah Bharada Richard Eliezer tembak Brigadir Yosua di Duren Tiga
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat ungkap pemicu Ferdy Sambo perintah Bharada Richard Eliezer tembak Brigadir Yosua.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Yosua.
Terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Kadiv Propam, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Sementara untuk terdakw obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto.
Seiring berjalannya persidangan tersebut, Martin menyebutkan penyebab mantan Kadiv Propam itu perintah anak buah untuk menghabisi nyawa anak kliennya.
Menurutnya bahwa yang menyebab Ferdy Sambo marah kepada Brigadir Yosua disebabkan adanya informasi dari Putri.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Tak Tulus dan Sia-sia
Dia menduga bahwa yang sebenarnya mengalami pelecehan tersebut bukanlah Putri Candrawati. Melainkan Brigadir Yosua.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo menurut Martin SImanjuntak memiliki dua kemungkinan.
"Kenapa PC (Putri Candrawat) saya bilang sebagai pemicu, karena saya punya dugaan sebagliknya. Bahwa yang terjadi itu bukan pemerkosaan ataupun pelecehan seksual dari Yosua ke PC. Tapi sebaliknya, dari PC ke Yosua,"
Martin meyakini Ferdy Sambo miliki dua pertimbangan saat Putri beri informasi pelecehan yang dialami ke suaminya itu.
"Pertama, pertimbangan untuk memproses ini secara hukum dengan konsekuesi segalanya bisa terekspos,"
"Kalau terekspose ternyata sebaliknya, diberikan kesempatan yang adil, fair trial, itu akan mungkin membuat dia (Ferdy Sambo) malu. Dia sebagai jenderal bintang dua dan Kadiv Propam,"
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Polri Pecat Bharada E : Jangan Cuma Saya, Dia Tembak Brigadir Yosua
Sehingga menurutnya keluar alternatif kedua atas kemungkinan pertama tersebut.
"Apa alternatif kedua ? 'ya sudahlah, kita habisi saja' supaya orang yang dianggap sebagai pemerkosa ini tidak bisa menjalankan persidangan secara fair trial dan juga memberikan klarifikasi atas tuduhan,"
"Kita lihat di Duren Tiga, Febri kan mengatakan kita harus memaklumi pembunuhan berencana katanya karena Yosua ketika ditanyakan, dia memberikan jawaban yang tidak semestinya,"
"Padahal kalau kita ikuti rekonstruksi dan skripnya itu, Ferdy Sambo hanya menanyakan 'kamu tega ya sama saya' tahu nggak Yosua ngomong apa 'tega apa komandan' baru ngomong gitu disuruh tembak,"
"Ini bukan fair trial, memang dari awal sudah ada kedengkian, keinginan untuk menghabisi Yosua supaya dia tidak memberikan klarifikasi. Harusnya kalau mau fair, laporkan saja ke polisi," ungkap Martin.
ART Ferdy Sambo Menghilang
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E minta agar Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo yang bernama Agus dimintai keterangannya di persidangan.
Pemeriksaan ART itu sebagai saksi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang lanjutan yang menyeret nama Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, Senin (19/12/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi. Saksi yang akan dihadirkan tersebut dari Inafis hingga kriminologi.
Namun dalam pemeriksaan saksi tersebut menurut Ronny masi ada yang harus dihadirkan bukan sebagai ahli.
Saksi yang dimaksudnkannya itu yakni Agus, ART keluarga Ferdy Sambo.
Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Momen Keceplosan Putri Candrawati, Tahu Skenario Ferdy Sambo
Namun Ronny sangat menyayangkan bahwa keberadaan Agus tersebut hingga kini tidak diketahui.
"Ada dua ART yang belum dihadirkan, ada juga ART yang menrut kami ini harus diperiksa, namanya Agus," kata Ronny.
"Tapi tidak ditemukan dimana ini orang (Agus)," ungkap Ronny dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
Dia menegaskan bahwa selama proses persidangan, kliennya bersikap kooperatif saat dimintai keterangan atau duduk sebagai terdakwa.
Hal itu untuk mendukung peradilan yang cepat dan murah.
Namun disisi lain, dia merasa kecewa.
Sebab ada saksi fakta yang hingga saat ini belum dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.
Jika memang tidak ada pemeriksaan tersebut, Ronny mengatakan akan fokus pada kasus yang banyak menguras energi anak bangsa.
"Terkait dengan tidak ada pemeriksaan saksi fakta lagi (ART Ferdy Sambo) menurut kami sudah, kami fokus adalah supaya proses ini cepat dan tidak berbelit beli," ujarnya.
"Kasus ini menghabiskan energi dari seluruh anak bangsa yang memperhatikan kasus ini," katanya.
"Terdakwa yang lain berbelit membuat proses persidangan terkesan berbelit," ujar Ronny.
Sebagaimana diketahui saksi yang akan dihadirkan untuk lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana itu yakni saksi ahli.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Agenda pemeriksaan keterangan saksi dari JPU itu dibenarkan Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).
Kelima saksi yang akan dihadirkan tersebut dari berbagai bidang keahlian.
Mulai dari ahli forensik, digital forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Bersalah, Hendra Kurniawan dkk Dia Sebut Korban Skenario Bohong
Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Arif Rahman Musnahkan DVR CCTV Komplek Duren Tiga, Kacaukan Skenario Awal
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Polri Pecat Bharada E : Jangan Cuma Saya, Dia Tembak Brigadir Yosua