Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Dikabarkan akan Hadir Virtual di Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Ini Kata Ronny Talapessy
Bharada Richard Eliezer berkemungkinan akan hadir via online pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Ronny Talapessy Pertanyakan Keberadaan ART Ferdy Sambo, Menghilang Setelah Panggil Bharada E
Baca juga: Messi Tak Percaya Argentina Mengakhiri 36 tahun Penantian Kejayaan Piala Dunia
Baca juga: Messi Pecahkan Rekor, Pemain Pertama yang Mencetak Gol Setiap Putaran di Piala Dunia
Baca juga: Bawaslu Pelototi Medsos dengan Gandeng Tim Cyber Polri, Cegah Hoaks dan Black Campaign Seliweran
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com