Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Dikabarkan akan Hadir Virtual di Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Ini Kata Ronny Talapessy
Bharada Richard Eliezer berkemungkinan akan hadir via online pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berkemungkinan akan hadir via online pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Agenda sidang yang menyeret Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi tersebut akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangan.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut ada lima orang.
Kelima terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pada sidang hari ini, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) berpeluang menghadiri sidang secara virtual atau daring.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan Majelis Hakim mengubah keputusan tersebut, mengingat proses persidangan yang dinamis.
Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Arif Rahman Musnahkan DVR CCTV Komplek Duren Tiga, Kacaukan Skenario Awal
"Lihat besok. Kalau sidang terakhir, hakim sampaikan daring," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (18/12/2022).
Jaksa akan menghadirkan menghadirkan lima saksi ahli pada persidangan besok.
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).
Kelima saksi memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda yaitu forensik, digital forensi, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Mereka ialah Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Muhamad Mustofa.
Baca juga: Martin Ungkap Dua Kesalahan Ferdy Sambo Soal Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini
Sidang yang akan berlangsung pada pukul 9.30 itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang akan dihadirkan untuk lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana itu yakni saksi ahli.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Agenda pemeriksaan keterangan saksi dari JPU itu dibenarkan Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).
Kelima saksi yang akan dihadirkan tersebut dari berbagai bidang keahlian.
Mulai dari ahli forensik, digital forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Polri Pecat Bharada E : Jangan Cuma Saya, Dia Tembak Brigadir Yosua
Dikutip dari tribunnews.com, mereka yakni Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Muhamad Mustofa.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang besok akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas pada Senin besok ialah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).
Sementara enam terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Kamis (22/12/2022) dan Jumat (23/12/2022).
Pada Kamis (22/12/2022), persidangan akan digelar bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Pada hari itu, rencananya Arif Rachman dan Baiquni Wibowo akan bersaksi atas Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria.
Sementara terdakwa Arif Rachman dan Irfan Widyanto akan kembali disidang pada Jumat (23/12/2022).
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Ronny Talapessy Pertanyakan Keberadaan ART Ferdy Sambo, Menghilang Setelah Panggil Bharada E
Baca juga: Messi Tak Percaya Argentina Mengakhiri 36 tahun Penantian Kejayaan Piala Dunia
Baca juga: Messi Pecahkan Rekor, Pemain Pertama yang Mencetak Gol Setiap Putaran di Piala Dunia
Baca juga: Bawaslu Pelototi Medsos dengan Gandeng Tim Cyber Polri, Cegah Hoaks dan Black Campaign Seliweran
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com