Tak Hanya Curi Kabel PLN, Lesno Juga Curi Sapi di Desa Sungai Ulak Merangin
Tim Elang Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kabel milik PT PLN (Persero) ULP Bangko di Desa Mudo.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tim Elang Satreskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kabel milik PT PLN (Persero) ULP Bangko di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dari dua pelaku yang diamankan, satu di antaranya yang bernama Lasno (27) warga Kampung 7 Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir, ternyata juga melakukan pencurian dua ekor sapi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Pencurian dua ekor sapi ini terjadi Selasa (17/8) lalu, pemilik ternak saat itu menemukan kandang sapinya sudah dalam keadaan terbuka.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, saat dilakukan introgasi atas kasus pencurian kabel listrik, Lesno juga mengakui merupakan pelaku pencurian dua ekor sapi di Desa Sungai Ulak.
"Dia ini ternyata pelaku pencurian sapi, sehingga ada dua pasal yang menjerat Lesno dengan perkara berbeda," kata AKBP Dewa, Minggu (18/12/2022).
Untuk kasus pencurian kabel listrik di Desa Mudo Lesno dijerat pasal 362, sedangkan pencurian dua ekor sapi dijerat pasal 363 KUHPIDANA.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pencuri Kabel PLN di Desa Mudo Merangin
Baca juga: Kesal Kabel Listrik Kerap Dicuri, Warga Desa di Merangin Bakar Mobil Terduga Pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Tim-Elang-TANGKAP-pelaku-pencurian-kabel.jpg)