PNBP Batu Bara Provinsi Jambi Tahun 2022 Capai Rp 655 Miliar, Ini Penjelasan Kadis ESDM
PNBP dari tambang batu bara di Provinsi Jambi untuk triwulan IV atau dari 01 Januari-30 November 2022 mencapai Rp 655 miliar lebih.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tambang batu bara di Provinsi Jambi untuk triwulan IV atau dari 01 Januari-30 November 2022 mencapai Rp 655 miliar lebih.
Hal diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Hendria saat dikonfirmasi Tribun Jambi pada Minggu (18/12).
Dia menerangkan bahwa itu merupakan hasil dari rekonsiliasi atas PNBP sumberdaya alam mineral atau batu bara wilayah Provinsi Jambi pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu.
Dalam rekonsiliasi itu yang dilangsungkan secara online turut diikuti, Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara KESDM, Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal KESDM, Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi.
Harry menerangkan bahwa hasil rekonsiliasi itu nanti akan bertambah setelah bulan Januari 2023 mendatang.
"Itu kan per November, jadi besaran sinyalnya akan keluar di Januari 2023. Nanti akan bertambah, itu yang Rp 655 miliar itu sudah pasti per 30 November," kata Harry.
Baca juga: H Bakri Tekankan Hal Ini Dari Hasil Rakor Untuk Tuntaskan Permasalahan Batu Bara di Jambi
Dia menjelaskan bahwa itu merupakan total PNBP yang dihasilkan. Harry kemudian menjelaskan bahwa skema pembagian PNBP ini adalah 20 persen untuk pemerintah pusat, dan 80 persen dibagi untuk pemerintah Kabupaten dan pemerintah Provinsi.
"Skemanya 20 persen ke Pemerintah Pusat, 16 persen untuk Pemerintah Provinsi, 32 persen untuk Kabupaten penghasil batu bara dan dan 32 persen sisanya dibagi ke Kabupaten Kota yang ada di Jambi, jadi sebenarnya secara total 80 persen PNBP batu bara ini ke daerah," tambahnya.
Namun Harry tak dapat menjelaskan apakah transfer hasil PNBP batu bara Provinsi Jambi sudah diterima atau tidak.
"Saya kurang tahu masalah transfernya apakah sudah atau tidak. Itu ada di Bakeuda, tapi setahu saya itu per triwulan kalau enggak salah itu di transfer," ujarnya.
Dia pun menjelaskan bahwa hingga saat ini total realisasi batubara yang telah diangkut di Provinsi Jambi sebesar 17,1 juta ton.
"Dari total 39,9 juta ton kuota batu bara kalau saya enggak salah," pungkasnya.
Baca juga: Kadishub Provinsi Jambi Paparkan Solusi Pembatasan Angkutan Batu Bara
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kepala Bakeuda tidak memberikan jawabannya saat dimintai keterangan soal transfer PNBP tersebut.
Sementara Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi menjelaskan terkait transfer PNBP yang diterima pemerintah daerah.
"DBH (Dana Bagi Hasil) Batubara tahun 2022, realisasi LandRent sebesar Rp2.904.864.000, realisasi Royalty sebesar Rp78.232.675.666," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News