Dana CSR Perusahaan Batu Bara untuk Perbaiki Jalan Rusak, Pengamat: Itu Mengurangi Hak Rakyat

Gubernur Jambi Al Haris sebut Pemprov Jambi mengajukan dana CSR dari perusahaan batu bara dan akan digunakan untuk perbaiki jalan rusak.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Petugas melakukan perbaikan ruas Jalan Lintas Sumatra di Kabupaten Batanghari yang mengalami kerusakan. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris sebut Pemprov Jambi mengajukan dana CSR dari perusahaan batu bara dan akan digunakan untuk perbaiki jalan rusak akibat aktivitas angkutan batu bara di Jambi.

Al Haris mengatakan untuk tahun 2023 mendatang, pihaknya juga akan kembali menggunakan dana CSR perusahaan batu bara di Jambi untuk membantu perbaikan jalan.

"Tiap tahun ada CSR, tahun depan juga kita harapkan ada bangun jalan," kata Haris kepada Tribun, Minggu (18/12).

Saat disinggung bahwa perbaikan jalan rusak akibat aktivitas truk batu bara seharusnya menggunakan biaya produksi (cost produksi) perusahaan batu bara, gubernur mengatakan dana CSR itu juga merupakan bersumber dari dana perusahaan.

Kemudian saat ditanyakan bahwa seharusnya dana CSR lebih baik diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, Al Haris menjawab bahwa itu untuk kepentingan masyarakat dengan diperbaikinya jalan.

"Kalau hari ini apapun kita pakai, asal lancar mobil," katanya.

Baca juga: Dinas ESDM Sebut Realisasi Batu Bara di Jambi per November 2022 Mencapai 17,1 Juta Ton

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Citra Darminto, S.IP, M.MP menilai penggunaan dana CSR untuk perbaikan Jalan yang rusak akibat batu bara kurang tepat.

"Kalau bicara perbaikan jalan akibat aktivitas batu bara, seharusnya Pemerintah Provinsi Jambi bisa mengambil kebijakan dengan penggunaan biaya produksi dari setiap perusahaan batu bara yang ada di Provinsi Jambi, dan sebaliknya dana CSR dari perusahaan bisa difokuskan untuk keperluan pendidikan, pemberdayaan masyarakat, mengurangi kemiskinan di Provinsi Jambi, sehingga masyarakat provinsi jambi betul-betul bisa merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan batu bara di Provinsi Jambi," kata Dosen Ilmu Pemerintahan Univeristas Jambi ini saat dimintai tanggapan.

Ditambahkannya lagi, bahwa perusahaan tambang batu bara menggunakan jalan untuk aktivitas membawa muatan atau tidak membawa muatan, itu merupakan bagian dari proses produksi perusahaan, mereka tetap harus bertanggung jawab dari cost Produksi Perusahaan baru bara untuk perbaikan jalan.

Baca juga: PNBP Batu Bara Provinsi Jambi Tahun 2022 Capai Rp 655 Miliar, Ini Penjelasan Kadis ESDM

"Dan tidak dari dana CSR. Namun sebaliknya jika perbaikan jalan untuk proses produksi tambang diambil dari anggaran APBD misalnya, itu sama juga artinya rakyat memberikan subsidi kepada perusahaan tambang. Dan begitupun juga kalau Perusahaan mengunakan dana CSR untuk perbaikan jalan yang digunakan untuk produksi mereka, itu sama saja mengurangi hak rakyat, khususnya hak masyarakat yang ada di sekitar perusahaan," tegasnya.

Menurut pengamatan Dosen Unja ini, komunikasi Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak perusahan batu bara selama ini tidak berjalan dengan mulus. 

Pemerintah Provinsi Jambi kata dia, tidak mampu komunikasi secara vertikal atau sebaliknya. Hal itu penting menurutnya, sehingga persoalaan batu bara ini bisa cepat teratasi.

Baca juga: H Bakri Minta Gubenur Jambi Evaluasi Investor yang Ingin Bangun Jalur Khusus Batu Bara

"Pemerintah harus tegas dalam hal ini terhadap perusahaan, Pemerintah Provinsi Jambi sebagai perwakilan perintahan pusat memiliki wewenang untuk mengatur, terkait persolan batu bara. Saya menilai selama ini 
para pengusaha batu bara sangat sulit diajak bekerjasama dalam menyelasaikan persoalan batu bara selama ini. Makanya saya kemukan diatas Pemprov sebagai wakil pemerintah pusat seharusnya bisa bertindak tegas. Jangan sampai pemerintah tidak dihargai oleh pemilik perusahaan, dan jangan sampai kita takut dengan orang asing di negeri kita sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengungkap pemprov telah memperoleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan batu bara sebesar Rp 9 miliar.

Sudirman menyebut perolehan dana CSR itu, berasal dari ajuan proposal Pemprov Jambi pada Senin 21 November 2022 lalu.

Dana CSR itu merupakan alokasi untuk periode November-Desember 2022 ini. Di mana sebelumnya Pemprov Jambi mengajukan sekira Rp 35 miliar.

"Sudah ada alokasi Rp 9 miliar," kata Sudirman kepada Tribun Jambi, pada Senin (12/12).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved