Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ngaku Malu Berhadapan dengan Mantan Anak Buah yang Jadi Terdakwa Obstruction of Justice

Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya karena melibatkan anak buahnya di Divisi Propam, sehingga terlibat kasus hukum.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Terdakwa Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, pada Jumat (16/12/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya karena melibatkan anak buahnya di Divisi Propam, sehingga terlibat kasus hukum.

Diketahui pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, 6 orang polisi berpangkat jenderal hingga perwira menjadi terdakwa.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan; eks Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; dan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.

Kemudian, PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto. Dan Ferdy Sambo sendiri.

Polisi yang terlibat kasus ini dipecat dari kepolisian.

Pada sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, pada Jumat (16/12/2022), Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi.

Baca juga: Putus dengan Alyssa Daguise, Al Ghazali Sebut Mencari Calon Istri: Pacaran Buang Waktu

Baca juga: Pria di Probolinggo Ngamuk dan Serang 2 Warga di Jalanan, Berhenti Setelah Ditembak

Sambo mengatakan Irfan Widyanto berserta terdakwa lainnya tidak bersalah.

Dia pun siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya tadi sudah sampaikan bahwa dalam sidang komisi kode etik pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang tidak benar itu," kata Ferdy Sambo.

"Tapi apa yang terjadi, mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya. Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa. Saya akan siap bertanggung jawab." Lanjutnya.

Ferdy Sambo pun mengakui malu berhadapan dengan para terdakwa tersebut.

"Jadi saya, kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal tapi dalam proses pemeriksaan kode etik, pemeriksaan pidanda, saya sudah sampaikan, salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV, orang dia tidak tahu isinya apa, masa dipersalahkan." ujarnya.


Update berita Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pria di Probolinggo Ngamuk dan Serang 2 Warga di Jalanan, Berhenti Setelah Ditembak

Baca juga: Kejanggalan Putri Candrawati Ngaku Diperkosa Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Omong Kosong

Baca juga: Masih Pakai Pelat Kendaraan Palsu? Ini Sanksi yang Menanti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved