Masih Pakai Pelat Kendaraan Palsu? Ini Sanksi yang Menanti

TNKB atau pelat kendaraan palsu masih marak digunakan di wilayah DKI Jakarta, untuk mengakali aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalan

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @tmcpoldametro
Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu untuk menghindari kebijakan ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Foto diambil dari video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan palsu masih marak digunakan di wilayah DKI Jakarta, untuk mengakali aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Salah satu kasus penggunaan pelat nomor palsu terungkap di media sosial. Mobil berjenis Toyota Innova Reborn kedapatan menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari aturan ganjil genap.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro, mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah palsu dan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Namun, dalam video tersebut tidak disebutkan secara rinci kapan waktu kejadian.

"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," bunyi keterangan pada video yang diunggah @tmcpoldametro, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: PKS Bela Anies Baswedan soal Tudingan Curi Start Kampanye

Baca juga: Promo JCO Hari Ini 17 Desember 2022, 1 Dzn Donuts + Jcool To Go hanya Rp139 Ribu

Bisa Kena Pasal Penipuan

Darmaningtyas, pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan, menggunakan pelat nomor kendaraan palsu merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.

“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomor, jadi polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan,” ujar Darmaningtyas, Jumat (16/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, menurut Darmaningtyas, pelat nomor merah menjadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap.

Karena itu, pemalsuan pelat nomor ini digunakan oleh pemilik mobil tersebut untuk menghindari aturan ganjil genap.

“Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulan, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap,” kata Darmaningtyas.


Update berita Tribun Jambi di Google News

Baca juga: PKS Bela Anies Baswedan soal Tudingan Curi Start Kampanye

Baca juga: Promo KFC Hari Ini 17 Desember 2022, Golden Combo 1 Rp38.636

Baca juga: Final Piala Dunia 2022: Pemain Prancis Terserang Wabah jelang Lawan Argentina

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved