Sidang Ferdy Sambo
Kejanggalan Putri Candrawati Ngaku Diperkosa Yosua, Kuasa Hukum Brigadir J: Omong Kosong
Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin sebut omong kosong.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Meski belum memiliki bukti kuat, Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus ini tidak ada saksi lain yang bisa memastikannya sehingga dinilai banyak kejanggalan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari keterangan Kuat Maruf, Susi dan kuasa hukum Putri Candrawathi, terlihat jelas ada kejanggalan yang justru menunjukkan tidak mungkin Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J.
"Pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP adalah pemaksaan masuknya alat kelamin pria ke perempuan. Ini berarti pakaian atau celana daripada Putri harus dipelorotin. Lalu katanya diperkosa menjadi pingsan. Pertanyaannya, siapakah yang memakaikan kembali celana daripada Putri Candrawathi? Apakah Kuat Maruf atau Susi. Inilah tugas Hakim untuk bertanya," ujar Kamaruddin dalam tayangan di channel YouTube Uya Kuya TV yang dilihat Wartakotalive.com, Sabtu (17/12/2022).
Sebab kata Kamaruddin, dalam keadaan setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, tak mungkin Putri memakai celana dan bajunya sendiri.
"Yang kedua, celananya apakah disita menjadi barang bukti atau tidak. Yang berikutnya, apakah bajunya, kancingnya dicopot atau ada yang sobek atau tidak. Karena yang namanya diperkosa pasti wanitanya minimal meronta-ronta. Atau mencakar pemerkosanya. Atau bajunya robek-robek karena dipaksa, karena ada perlawanan kaki dan tangan," kata Kamaruddin.
"Karena kalau tidak melawan, artinya suka sama suka," ujarnya.
Seandainya memang benar ada pemerkosaan maka dipertanyakan apakah dilakukan visum et repertum atau visum et psikiatrum.
"Karena tugas polisi pertama kali jika ada korban pemerkosaan adalah mengirim korban ke rumah sakit, korban ini di visum et repertum supaya diperiksa. Kalau dia korban pemerkosaan berarti alat kelaminnya rusak atau lecet. Kalau basah, berarti suka sama suka gitu ya," kata Kamaruddin.
Dalam kasus ini tidak pernah terjadi pelaporan polisi, maka tidak berhak lagi kuasa hukum mengatakan pemerkosaan.
"Karena yang dia bilang ada di luar sana tanpa pernah dilaporkan ke polisi, itu hanyalah omong kosong. Seperti orang Batak yang lagi mabok tuak," ujar Kamaruddin.
Martin Simanjuntak Bingung
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bingung dengan pernyataan bahwa Putri Candrawathi seolah diperkosa Yosua Hutabarat.
"Saya tuh sebenarnya bingung sama cara pikir rekan saya (Febri). Beliau masih memposisikan kliennya yang terdakwa itu sebagai korban," kata Martin di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
Meski Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bharada E akan Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Perlindungan Fisik Bharada E Dicabut LPSK: Tidak Mengurangi Hak Narapidana |
![]() |
---|
Ini Alasan Bharada E Ingin Tetap Jadi Anggota Polri Pasca Vonis Kasus Sambo |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo Cs Akan Dibacakan 12 April 2023, Akan Lebih Berat atau Diringankan? |
![]() |
---|