Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Ungkap Wakapolri Sempat Kumpulkan Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Cs

Wakapolri panggil terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice ungkap fakta baru terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Brigjen Hendra Kurniawan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice ungkap fakta baru terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice ungkap fakta baru terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Fakta yang diungkapkan mantan Karo Paminal Propam Polri itu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dia menjadi saksi untuk Irfan Widyanto, terdakwa dalam perkara yang menyeret Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri.

Kata Brigjen Hendra, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sempat memanggil seluruh anggota yang terlibat mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Suami Seali Syah itu mengatakan bahwa pemanggilan tersebut berlangsung sekira tanggal 20 Juli 2022 atau 23 Juli 2022 lalu.

Mereka diminta klarifikasi terkait pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam.

"Oleh Wakapolri (diklarifikasi) terkait masalahnya (CCTV) kasus ini semuanya. Betul, dikumpulkan semua dihadirkan Pak Benny Ali semua," kata Hendra Kurniawan, Jumat (16/12/2022).

Hendra Kurniawan menuturkan bahwa dirinya pun melihat satu per satu orang-orang yang terlibat pengamanan CCTV dalam pertemuan tersebut.

Bahkan, kata dia, setiap anggota berdiri berurutan menjelaskan masing-masing permasalahannya.

"Dipanggilah pada saat itu semua yang terlibat dalam CCTV itu termasuk Chuck semuanya diurutin di belakang berdiri semua duduk," jelasnya.

Pada saat itu, Hendra Kurniawan mengaku baru mengetahui bahwa DVR CCTV di sekitar rumah Sambo ternyata diamankan oleh peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto.

"Dari situ saudara tau bahwa yang mengambil itu adalah Irfan?" tanya Hakim.

"Betul," jawab Hendra.

 


Ferdy Sambo Hingga Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Saksi


Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo  dan Brigjen Hendra Kurniawan menjadi saksi di sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Jumat (16/12/2022).


Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.


Sebagaimana diketahui bahwa Sambo merupakan terdakwa atas kasus meninggalnya Yosua Hutabarat setelah ditembak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Sementara Brigjen Hendra juga merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice bersama lima orang lainnya yang merupakan anggota polisi.


Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat menyebutkan bahwa sidang hari ini, Jumat (16/12/2022) akan mendengarkan keterangan sasksi yang yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.


Saksi tersebut yakni Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam dan Brigjen Hendra, eks Karo Paminal Propamm Polri.


"Rencananya FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria) dan AR (Arif Rahman)," kata Ragahdo saat dikonfirmasi.


Ragahdo memastikan keseluruhan nama saksi yang akan dihadirkan itu telah dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Agenda sidang hari ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya, di mana untuk pekan ini hanya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa lain dalam perkara yang sama.


"Itu info dari JPU," ujar Ragahdo dikutip dri Tribunnews.com.


Nantinya keseluruhan terdakwa yang duduk sebagai saksi itu akan dimintai keterangannya perihal momen penghilangan dan perusakan alat bukti di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) termasuk soal pergantian DVR CCTV.


Dilihat dari tayangan Kompas TV, Ferdy Sambo dan dua saksi lainnya tampak kompak mengenakan baju warna hitam.
 
Sementara satu saksi lainnya mengenakan baju warna putih.


Terdakwa yang menjadi saksi selain Sambo dan Hendra yakni Agus Nurpatria dan Chuck Putranto.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua : Nggak Usah Buru-Buru

Baca juga: Brigadir Yosua Tewas, Chuck Putranto Amankan DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo: Agar Tidak Disalahgunakan

Baca juga: Terungkap Bareskrim Sempat Buat Ferdy Sambo Marah, Lakukan Olah TKP Tanpa Sepengetahuannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved