Pembunuhan Brigadir Yosua

Analisa Pengacara Keluarga Brigadir Yosua: Cinta Ditolak Tembakan Bertindak

Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir Yosua, menanggapi hasil uji poligraf Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Kolase: Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, Putri Candrawati. 

Dia mengaku terpaksa menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya karena tak ingin dianggap tidak kooperatif, walau berat untuk mengungkapkannya saat itu.

Keterangan yang dia sampaikan di ruang sidang pada Rabu (14/12/2022) tersebut, dibantah Agung Prasetya, yang ikut juga lakukan pemeriksaan, bersama dengan Aji Febrianto Ar-Rosyid.

Dijelaskan Agung, pada saat itu, di ruang pemeriksaan pihaknya meminta Putri Candrawati menceritakan kronologis kejadian di Magelang.

"Kejadian di Magelang, (peristiwa tanggal 7 Juli) katanya tidak sanggup dilakukan, jadi tidak bisa dilanjutkan (menceritakan) waktu itu," kata Agung.

Anggota Asosiasi Poligraf Indonesia itu mengatakan, tidak wajib terperiksa, termasuk Putri Candrawati, menceritakan utuh, dan mereka juga tidak memaksanya untuk bercerita.

Sehingga pada pemeriksaan itu, Putri hanya cerita yang terjadi di Magelang hingga sebelum adanya peristiwa yang disebutnya sebagai kekerasan.

Adapun pertanyaan inti yang ingin ditanyakan pada Putri Candrawati saat itu adalah apakah selingkuh dengan Yosua di Magelang.

Agung menjelaskan, pada uji poligraf ini, ada 11 pertanyaan yang disusun. Namun pertanyaan inti hanya satu, yakni yang dipesan oleh penyidik.

Apakah hasil uji poligraf ini bisa dijadikan alat bukti? Agung mengatakan yang dijadikan alat bukti bukan hasil pemeriksaan, tapi kesimpulan dalam bentu surat atau dokumen.

"Kita sudah lihat di Mahakamah Agung, sudah banyak yuris prudensi uji poligraf sebagai alat bukti," kata Agung, dikutip dari tayangan Program Kontroversi Metro TV.

Sementara terkait penolakan dokumen uji poligraf itu sebagai alat bukti, yang disampaikan kuasa hukum terdakwa di pengadilan, dia bilang itu hak terdakwa untuk menyampaikan pendapat.

Tanggapan Putri Candrawati Saat Persidangan

Menurut Putri, pelaksanaan uji poligraf tidak fair, sebab dia diminta menceritakan sesuatu yang dia tak harusnya disampaikan.

"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria. Saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi psikolog di dalam ruangan tersebut," kata Putri pada sidang pembunuhan Yosua, Rabu (14/12/2022).

Pernyataan itu disampaikannya saat diberikan hakim kesempatan untuk menanggapi keterangan ahli poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid.

Putri menceritakan, pada pemeriksaan poligraf, saat itu dia diperiksa oleh dua orang di ruang tertutup kedap suara. Keduanya adalah laki-laki.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved