Sidang Ferdy Sambo

Soal Perintah Ambil CCTV, Pengacara Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan

Pengacara terdakwa Agus Nurpatria menilai Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua, memberikan

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Terdakwa kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara terdakwa Agus Nurpatria menilai Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua, memberikan keterangan palsu dalam sidang.

Irfan, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dianggap berbohong soal perintah pengambilan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Awalnya, salah satu pengacara Agus Nurpatria bertanya kepada Irfan ihwal siapa yang memerintahkannya mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Irfan pun menjelaskan bahwa saat itu ia diperintah oleh Agus Nurpatria.

Namun, hal itu dibantah pengacara Agus. Pasalnya, menurutnya, Ridwan Soplanit dalam persidangan sebelumnya menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh oleh Ari Cahya Nugraha atau Acay.

"Fakta di persidangan Pak Ridwan menyatakan Anda permisi bahwa perintah dari Ari Cahya atau Acay, Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya pengacara Agus.

"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'Perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya. Dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," jawab Irfan.

Mendengar hal ini, pengacara Agus pun menilai saksi memberikan keterangan bohong sehingga ia menegaskan akan melakukan upaya hukum.

"Izin, Yang Mulia, harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," ucap kubu Agus Nurpatria.

Menanggapi pernyataan pengacara Agus, Hakim Ketua Ahmad Suhel pun bertanya keterangan mana yang memuat kebohongan.

Baca juga: Seratus Perusahaan Dukung TPPS Provinsi Jambi, Percepatan Penurunan Stunting

Baca juga: Kesaksian Chuck Putranto, Malam Setelah Pembunuhan Brigadir Yosua: Lihat Pria Tergeletak

"Yang mana yang bohong?" tanya Hakim Ahmad Suhel.

"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini, tidak ada perintah dari Acay," jawab pengacara Agus.

Menyikapi hal itu, majelis hakim memberikan penjelasan fakta persidangan sebelumnya yang sesuai dengan pernyataan Ridwan Soplanit.

"Begini, yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara memperkenalkan diri 'Saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan, seperti itu. Masih ingat saya," ujar hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved