Berita Muaro Jambi

Kasus Mafia Tanah di Muaro Jambi, Mantan Kades Sumber Agung Ditahan Jaksa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Kejari Muaro Jambi menahan mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jam

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kejari Muaro Jambi menahan mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Kejari Muaro Jambi menahan mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto.

Oknum mantan kades di Muaro Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam surat penetapan tersangka itu, Suharto diduga melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2014.

Suharto ditangkap Jaksa pada Kamis 15 Desember 2022. Sesampainya di Kantor Kejari Muaro Jambi, Suharto langsung dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, Jaksa penyidik Kejari Muaro Jambi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dengan mengenakan rompi tahanan, Suharto kemudian dibawa dan dititipkan Jaksa ke rumah tahanan Polres Muaro Jambi.

"Jaksa penyidik melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan. Tersangka dititipkan ke Rutan Polres Muaro Jambi selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023," ujar Kajari Muaro Jambi, Kamin, Kamis sore (15/12).

Suharto di sangkakan pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Suharto ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Agung.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen Covid-19. Tersangka dinyatakan sehat,"ungkap Kamin lagi.

Kasus dugaan mafia tanah yang menjerat Mantan Kepala Desa Sumber Agung tersebut tengah dalam pendalaman dan penyidikan Jaksa Muaro Jambi.

Baca juga: Yamaha DDS Jambi Gelar Media Gathering di Penghujung 2022

Baca juga: Meski Ditutup, Masih Tetap Ada Warga yang Ingin Mendaki Gunung Kerinci

Baca juga: Angka Stunting 4 Kecamatan di Tanjabbar Tinggi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved