Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

sidang ferdy sambo

Ternyata Ferdy Sambo Sempat Perintah dan Paksa Putri Candrawati Buat Laporan Pelecehan 

Putri Candrawati mengaku dipaksa Ferdy Sambo buat laporan polisi terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam dimintai keterangan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati mengaku dipaksa Ferdy Sambo buat laporan polisi terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan Putri saat menjadi saksi di persidangan pada Senin (12/12/2022) kemarin.

Pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana tersebut, Putri dihadirkan sebagai saksi untuk tiga orang terdakwa.

Ketiganya yakni Bhrada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam sidang tersebut, Putri Candrawati mengaku dipaks oleh suaminya, Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi.

Baca juga: Eks Kabareskrim Tanggapi Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak: Ada Konsekwensi Hukum

Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua 

Namun Putri menuruti paksaan suaminya itu karena merasa takut.

Putri juga menyebutkan bahwa perintah Ferdi Sambo sulit untuk dibantah 

"Saudara saksi mengatakan saudara saksi disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara," tanya kuasa Hukum Ricky menegaskan BAP Putri.

"Betul," jawab Putri Candrawati dikutip dari siaran yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (13/12/2022)

Baca juga: Berbagi Kemesraan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Berpelukan Jelang Persidangan

"Apakah saudara Ferdi sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintahkan bahkan oleh saudara sendiri sebagai istrinya," tanya kuasa hukum lagi

"Karena karakter seorang polisi, orangnya (Ferdy Sambo) tegas," sebut Putri. 

"Karakternya, karakter Ferdy Sambo, tegas memang tidak bisa dibantah,"  tambah kuasa Hukum. 

"Dalam hal kemarin iya," tandas Putri. 

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini 14 Desember 2022, Sejumlah Saksi Ahli Dihadirkan

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berbagi Kemesraan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Berpelukan Jelang Persidangan

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sentil Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Baca juga: Pihak Ismail Bolong Minta Ferdy Sambo Buktikan Ucapannya soal Tambang Ilegal

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved