Sidang Ferdy Sambo
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini 14 Desember 2022, Sejumlah Saksi Ahli Dihadirkan
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Ferdy Sambo Cs di pekara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadirkan 5 saksi ahli.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah saksi ahli akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Ferdy Sambo Cs di pekara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Namun berdasarkan keputusan ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyebutkan bahwa khusus untuk Bharada E akan mengikuti sidangan secara online di ruang terpisah.
"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," kata Wahyu dalam sidang, Selasa (13/12/2022).
"Jadi penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk disini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM (Akreditasi Penjamin Mutu) di atas," imbuhnya.
Tidak hanya terdakwa, saksi ahli juga akan dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu anggota JPU mengatakan ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan yaitu Aji Febriyanto Alrosyid dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Siraju Umam (ahli biologi forensik), Vira Sania (ahli DNA), Arif Sumirad (ahli balistik), Heri Ferianto (ahli digital forensik).
Sebagai informasi, PN Jaksel menjadwalkan saksi ahli yang dihadirkan JPU akan mengikuti sidang pada Rabu hari ini, Senin hingga Rabu mendatang.
Sementara bagi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dijadwalkan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli pada Kamis esok, (15/12/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Arman Hanis mengungkapkan akan menghadirkan total saksi ahli sebanyak delapan orang.
"Sekitar untuk dua terdakwa, masing-masing empat (saksi) ahli, Yang Mulia. Jadi delapan (orang) totalnya," kata Arman.
"Oke, saya berikan kesempatan saudara empat kali sidang," kata Wahyu.
Baca juga: Pihak Ismail Bolong Minta Ferdy Sambo Buktikan Ucapannya soal Tambang Ilegal
Baca juga: Ronny Anggap Pengacara Ferdy Sambo Sudah Arogan dan Intimidasi Richard Eliezer
Baca juga: Richard Eliezer Akui Kuasa Hukum Pertama Merupakan Orang Suruhan Ferdy Sambo