Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Sebut Saksi Ahli Pembunuhan Yosua Bisa Ungkap 'Masa Lalu'

Pakar hukum sebut saksi ahli bisa ungkap fakta pembunuhan Brigadir Yosua. Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa para saksi ahli yang d

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE KOMPAS TV
Ahli Poligraf, Febrianti Ar-Rosyid dari Pusat Laboratorium dan Forensik Polri, saat menyampaikan hasil uji poligraf lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (14/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum sebut saksi ahli bisa ungkap fakta pembunuhan Brigadir Yosua.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), menghadirkan saksi ahli untuk 5 terdakwa.

5 terdakwa itu merupakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan merupakan Ahli Forensik Digital, Ahli Balistik, Ahli Poligraf, Ahli DNA dan Saksi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa para saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini 'mampu mengungkap masa lalu'.

Hal ini berdasarkan keilmuan dan pengalaman yang mereka miliki.

"(Misalkan) 'Oh (barang bukti) udah dirusak, dan sebagainya', yang pertama, keahlian itu bisa mengungkap masa lalu," kata Asep, dalam tayangan Kompas TV.

Ia pun menyebutkan salah satu contoh bahwa keilmuan suatu bidang telah ada sejak zaman dahulu dan mampu mengungkap yang terjadi di masa silam lantaran adanya metode khusus yang digunakan sebagai 'pisau'.

Baca juga: Uji Balistik Belum Tahu Jenis Senjata dari Peluru di Jaringan Otak Brigadir Yosua, HS atau Glock17?

Baca juga: Disebut Berbohong, Kuat Maruf Ngaku Sudah Berusaha Jujur saat Tes Poligraf

"Contoh paling gampang, itu zaman purbakala juga ada Ahli Arkeologi, zaman Padjadjaran, Madjapahit, Sisingamangaraja, itu ada Ahli Sejarah dan bisa diungkap karena menggunakan metodologi," jelas Asep.

Asep kemudian membandingkan bahwa jika para Arkeolog mampu mengungkap apa yang terjadi pada masa lampau.

Tentunya para ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dianggap mampu mengungkap fakta, lantaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hanya terjadi beberapa bulan lalu.

"Apalagi ini yang hitungannya bulan, belum tahun," papar Asep.

Ia menekankan bahwa Ahli Forensik pun memiliki metode untuk mengungkap fakta yang terjadi pada luka yang bahkan 'sudah hancur'.

"Ahli forensik itu, ahli balistik itu, terutama ahli forensik, luka yang sedemikian hancur, mereka punya metodologinya, itulah dunia mereka," pungkas Asep.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar 17 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Tak Lolos Verfak KPU

Baca juga: Uji Balistik Belum Tahu Jenis Senjata dari Peluru di Jaringan Otak Brigadir Yosua, HS atau Glock17?

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Nataru, Disdik Minta Sekolah Beri Edukasi ke Siswa

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved