Sidang Ferdy Sambo

Uji Balistik Belum Tahu Jenis Senjata dari Peluru di Jaringan Otak Brigadir Yosua, HS atau Glock17?

Ahli balistik mengaku tidak bisa membandingkan jenis peluru yang berada di jaringan otak Brigadir Yosua Hutabarat dengan senjata HS-9 maupun Glock-17.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
Saksi ahli balistik dihadirkan di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ahli balistik mengaku tidak bisa membandingkan jenis peluru yang berada di jaringan otak Brigadir Yosua Hutabarat dengan senjata HS-9 maupun Glock-17.

Pernyataan itu disampaikan oleh Arif Sumirat sebagai Ahli Balistik yang dihadirkan dalam sidang untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

“Yang di jaringan otak itu karena bentuknya sangat kecil, jadi kita tidak bisa bandingkan di dua senjata yang akan dibandingkan, bentuknya sangat kecil sekitar dua mili,” ucap Arif Sumirat.

Arif Sumirat juga mengkonfirmasi pertanyaan tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa peluru di jaringan otak Yosua tidak bisa dibandingkan dengan senjata Glock-17 yang digunakan kliennya.

Termasuk dengan jenis senjata milik almarhum Brigadir Yosua yakni HS-9, yang juga disita dalam perkara ini.

“Yang di otak tidak bisa kita bandingkan karena serpihannya kecil, dengan dua senjata itu tidak dibandingkan,” ujar Arif Sumirat.

Sementara, kata Arif Sumirat, untuk serpihan peluru yang bisa dibandingkan terdapat pada punggung korban Brigadir Yosua.

Baca juga: Disebut Berbohong, Kuat Maruf Ngaku Sudah Berusaha Jujur saat Tes Poligraf

Baca juga: Libur Nataru, PO Bus Putra Remaja Mulai Kebanjiran Penumpang

Serpihan tersebut, sambung Arif Sumirat, identik dengan senjata jenis Glock 17.

“Yang kita bandingkan adalah anak peluru yang tertinggal di punggung, hasil autopsi, itu kita bandingkan dan itu identik dengan Glock, yang mulia,” ucap Arif Sumirat.

Dalam sidang, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat bertanya kepada Arif Sumirat bagaimana dengan proyektil yang ditemukan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Apakah itu berkaitan yang keluar dari, proyektil yang ditemukan dari tubuh korban?” tanya Hakim.

“Betul yang mulia, jadi yang dari Polres Jakarta Selatan itu, senjata plus proyektil semuanya dikirim ke kita. Jadi sekali pengiriman itu ada dua senjata, kemudian ada peluru, selongsong, dan serpihan,” ucap Arif Sumirat.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil autopsi terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam keluar dari tubuh almarhum Brigadir Yosua.

Sementara Richard Eliezer dalam persidangan mengaku menembak sekitar 3-4 peluru kepada Yosua. Tak itu, Eliezer juga mengatakan Ferdy Sambo turut menembak Yosua saat 8 Juli 2022 di rumah dinas.

Namun, Ferdy Sambo hingga persidangan hari ini tetap keukeuh mempertahankan keterangan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penembakan Yosua.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinsos Tanjabtim Tunggu Informasi Pusat Soal BLT BBM Tahun Depan

Baca juga: Disebut Berbohong, Kuat Maruf Ngaku Sudah Berusaha Jujur saat Tes Poligraf

Baca juga: Program Dana Bantuan Provinsi Jambi Baru Disalurkan 30 Persen di Setiap Kelurahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved