Ombudsman RI Teken MoU dengan Pemda Jambi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melakukan penandatanganan MoU antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah di Provinsi Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melakukan penandatanganan MoU antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah di Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah di Provinsi Jambi.

MoU itu bertujuan untuk sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Penandatanganan MoU dilakukan antara Ombudsman RI dengan enam pemda di Provinsi Jambi, di antaranya Provinsi Jambi (Adendum Nota Kesepakatan), Kota Sungai Penuh;
Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan dalam sambutannya bahwa secara kelembagaan, Ombudsman RI berharap secara penuh wujud konkret konsistensi dan konsekuensi para penyelenggara pelayanan publik.

"Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mengabdikan diri kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan publik terbaik," katanya, Jumat (9/12) di aula lantai 1 gedung Ombudsman RI, Jakarta.

Najih juga mengatakan bahwa Provinsi Jambi dan pemkot/pemkab diharapkan mendapatkan peningkatan nilai dalam opini pengawasan Ombudsman RI Tahun 2022 yang akan diumumkan pada akhir bulan Desember nanti.

"Semoga di tahun 2022 ini, nilai yang telah didapat tahun lalu dapat terus ditingkatkan. Apabila telah mendapat predikat zona hijau dapat dipertahankan, dan yang mendapatkan predikat zona kuning atau merah agar dapat meningkat menjadi zona hijau," tegasnya.

Sementara, Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Abdullah Sani yang hadir secara langsung mengatakan bahwa pelayanan publik adalah hal yang sentral dimana masyarakat ingin agar Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik melaksanakan pelayanan dengan baik.

"Publik ingin mendapat pelayanan dan menginginkan pelayanan terbaik. Oleh karenanya, masyarakat akan puas jika dilayani dengan baik," ujarnya.

Kata Sani, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendukung penuh seluruh usaha dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Provinsi Jambi.

Adapun MoU ini merupakan landasan kerjasama dan koordinasi, dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.

Ruang lingkup MoU antara lain, percepatan penanganan dan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, Pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan/atau informasi, kegiatan lain yang disepakati.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Baca juga: DKP Provinsi Jambi Ungkap Tingkat Kematian Ikan di Sungai Batanghari Capai 40 Persen

Baca juga: 10 Kabupaten Kota Dinyatakan MS oleh KPU Provinsi Jambi, Partai Ummat Langsung Pasang Target

Baca juga: Sekda Provinsi Jambi Sebut Inflasi Terus Menjadi Isu Strategis untuk Dikawal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved