Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Diperiksa di Biro Provos, Ferdy Sambo Janji Keluarkan SP3 Kasus Brigadir Yosua

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat janjikan keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Bharada Eliezer diperiksa

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat janjikan keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Bharada Eliezer diperiksa di Biro Provos. 


Melainkan, permohonan perlindungan itu dimohonkan oleh Ferdy Sambo sebagai suami Putri Candrawathi serta para tim kuasa hukum.


"FS dan kuasa hukumnya yang ajukan," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com.


Kendati demikian, saat itu LPSK tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebagai korban dugaan pelecehan seksual.


Padahal proses asesmen sudah berjalan, namun selama tahapan itu, LPSK tidak menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi dengan dalih sedang sakit dan masih mengalami shock.


"Iya (ditolak)," tukas Edwin.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibuat heran oleh kesaksian istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan, Senin (12/12/2022).


Hakim Wahyu Iman Santosa merasa heran karena Putri Candrawati mengaku tidak pernah membuat laporan permohonan ke LPSK untuk menjadi terlindung dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.


Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.


Mulanya, majelis hakim Wahyu Iman meneruskan pertanyaan tim kuasa hukum Richard Eliezer soal pernah atau tidaknya Putri melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.


"Saudara tadi ditanyakan penasihat hukum, apakah pernah ajukan ke LPSK?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.


Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri mengaku tidak pernah mengajukan permohonan.


Saat itu, memang kata Putri, LPSK pernah ke kediamannya, namun dirinya mengaku tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan LPSK itu.


"Tidak (pernah mengajukan), waktu itu memang LPSK ke rumah, tapi terus entah bagaimana selanjutnya," ucap Putri.


Atas pernyataan Putri, majelis hakim merasa heran, sebab, LPSK tidak mungkin datang ke rumah Putri jika tidak ada permohonan.


Namun, Putri Candrawati tetap mengaku kalau dirinya tak pernah mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved