Pembunuhan Brigadir Yosua
Tanya Jawab Hakim dengan Putri Candrawati Terkait Pelecehan di Magelang
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, di persidangan mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, pad
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, di persidangan mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022), dia menceritakan kasus pelecehan yang oleh banyak pihak diragukan kebenarannya itu.
Wahyu yang memimpin persidangan mendalami keterangan Putri yang jadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim: Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?
Putri: Tidak tahu, Yang Mulia
Hakim: Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?
Putri: Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia
Hakim: Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?
Putri: Sering, Yang Mulia
Hakim: Sering. Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?
Putri: Saya tidak tahu persis
Hakim: Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian.
Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu.
Apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu.
Coba saudara ceritakan apa yang terjadi di Magelang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20221205_ferdy-sambo_putri-candrawati.jpg)