Sidang Ferdy Sambo
Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Gestur Ferdy Sambo, Tak Ceritakan Pelecehan Putri Candrawati
Pakar mikro ekspresi ungkap gestur Bharda Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo saat memberikan keterangan di persiangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Bahkan Handoko menilai bahwa gaya tubuh dari terdakwa Sambo juga diatur sedemikian rupa.
"Sedangkan Eliezer ini kan lebih ekspresif," kata Handoko sebagaimana dikutip dari tayangan Kompas TV.
Meskipun demikian, dia menyebutkan bahwa penataan kata kata dan suara yang mengecil tersebut tidak serta merta mengatakan seseorang berbohong.
"Dengan adanya penataan kata tadi artinya kan sudah ada perencanaan dari perencanaan atau strategi pembelaan diri, bagaimana pembelaan diri itu harus dilakukan,"
"Artinya harus menggunakan kata atau kalimat tertentu,"
"Eliezer ini jauh lebih terbuka, dalam pengertian dia juga mengungkapkan ekspresi emosinya. Sementara Ferdy Sambo ini walaupun dikatakan digunakan kata-kata marah dan sebagainya tapi kita tidak melihat itu di wujud wujud emosinya," tandasnya.
Asep Iwan Iriawan, Pakar Hukum Pidana menyebutkan bahwa banyak cara yang dilakukan hakim dalm menggali keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Yang paling gampang memang tidak boleh menjerat, tidak boleh memaksa, tidak boleh mendekat,"
"Kalau saya biasanya bertanya muter, agar psikologinya tenang dan akan menjawab apa adanya," katanya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/10122022-putri-candrawati.jpg)