Lakukan Penambangan Ilegal, Ini Hukuman dan Denda yang Menanti Ismail Bolong
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, bersama dua tersangka lainnya.
Editor:
Suci Rahayu PK
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral di Tiktok, Kaldu Sapi yang Tidak diganti Selama 45 Tahun, Download Videonya di Snaptik
Baca juga: Satu Keluarga yang Ditemukan di Kalideres Tewas Secara Wajar, Ini Urutan Kematiannya
Baca juga: Jadwal Semifinal BWF World Tour Finals 2022, Rinov/Phita Dihadang Peringkat 1 Dunia