Lakukan Penambangan Ilegal, Ini Hukuman dan Denda yang Menanti Ismail Bolong

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, bersama dua tersangka lainnya.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
Ismail Bolong dan 2 tersangka penambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral di Tiktok, Kaldu Sapi yang Tidak diganti Selama 45 Tahun, Download Videonya di Snaptik

Baca juga: Satu Keluarga yang Ditemukan di Kalideres Tewas Secara Wajar, Ini Urutan Kematiannya

Baca juga: Jadwal Semifinal BWF World Tour Finals 2022, Rinov/Phita Dihadang Peringkat 1 Dunia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved