Lakukan Penambangan Ilegal, Ini Hukuman dan Denda yang Menanti Ismail Bolong

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, bersama dua tersangka lainnya.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
Ismail Bolong dan 2 tersangka penambang ilegal di Kalimantan Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, bersama dua tersangka lainnya.

Ismail Bolong resmi berstatus tersangka dan ditahan Bareskrim Polri sejak Rabu (7/12/2022) dini hari.

Ismail diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal batu bara.

Selain itu, Ismail Bolong juga menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang juga berstatus ilegal.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, BP yang berperan sebagau penambang batu bara dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin usaha.

Sejumlah barang bukti disita Bareskrim Polri

Baca juga: Balap Liar Ganggu Pengguna Jalan, Masyarakat Diminta Cepat Laporkan ke Polda Jambi

Baca juga: Hotman Paris Batal Pergi Ke Pernikahan Kaesang Pangarep dan Hotman Paris: Mertua Saya Meninggal

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait Ismail Bolong.

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing membantah kliennya menyuap Perwira Tinggi Polri.

Selain itu, pengacara mengaku tidak mau menanggapi soal video pengakuan Ismail Bolong dengan dalih di luar kuasa.

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johanes Tobing.

Kasus Ismail Bolong disoroti publik usai video pengakuannya atas dugaan setoran Rp 6 miliar ke Perwira Tinggi Polri.

Johanes mengungkapkan bahwa kliennya memang tidak terlibat kasus suap.

Ismail Bolong disebut melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang dipersangkakan ada tiga pasal terhadap klien kami, Pak IB, pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata Johanes.

Baca juga: Satu Keluarga yang Ditemukan di Kalideres Tewas Secara Wajar, Ini Urutan Kematiannya

Selain pidana penjara, Ismail Bolong juga terancam denda Rp 100 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved