Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Tak Bersihkan TKP dan Rusak CCTV, Hanya Telepon Pejabat di Divpropam dan Semua Beres

Ferdy Sambo menjelaskan dia tidak memerintahkan ajudan untuk membersihkan TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Editor: Suci Rahayu PK
Facebook Tribun Jambi
Ferdy Sambo saat di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNJAMBICOM - Ferdy Sambo menjelaskan dia tidak memerintahkan ajudan untuk membersihkan TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkap Ferdy Sambo saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Bharada Eliezer di persidangan, Rabu (7/12/2022).

Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini mengaku hanya menelpon penyidik dari Kasat Reskrim.

"Saya tidak pernah membersihkan atau mengamankan TKP, karena setelah saya keluar untuk melepon pejabat dari Divpropam kemudian memanggil Kasat Serse, maka pengamanan dan olah TKP itu sudah dilakukan oleh penyidik," jelas Ferdy Sambo dikutip dari Kompas Tv.

Hal lain yang juga ditanyakan kepada Ferdy Sambo adalah keterlibatannya dengan perusakaan CCTV yang dilakukan para terdakwa obstruction of justice.

Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta agar CCTV dihancurkan.

Baca juga: Keluarga Sempat Tolak Bawa Pulang jenazah Pelaku Bom Polsek Astanaanyar, Istri Anggap Teroris

Baca juga: Ekspresi Kocak Kaesang Pangarep Usai Ijab Kabul Bikin Erina Gudono dan Para Tamu Ngakak

Melainkan meminta seseorang yakni AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV.

"Saya tidak pernah memerintahkan merusak CCTV."

"Saya hanya memerintahkan kepada AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV yang sudah ditonton oleh AKBP Arif dan kawan kawan," jawab Ferdy Sambo.

Bertemu Ferdy Sambo

Disampaikan mantan staf pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Novianto Rifai, pada 13 Juli 2022 malam, Arif Rachman bertemu Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam.

Tak hanya berdua, pertemuannya itu juga diikuti Hendra Kurniawan.

Keterangan tersebut disampaikan Rifai saat menjadi saksi pada persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

"Seingat saya di malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, Pak Hendara Kurniawan dan Arif Rachman. Siap masuk berdua ke ruangan Ferdy Sambo."

"Siap masih sekitar 10 sampai 20 menit. Setalah itu Pak Hendara langsung keluar pak Arif ke pantry dahulu sendiri," kata Rifai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved