Orang Tua Jangan Lupa Daftarkan Bayinya ke Program JKN, Begini Caranya

Administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaannya.

Editor: Rahimin
istimewa
Bayi yang dilahirkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), setelah didaftarkan dan membayar iuran JKN, status bayi baru lahir akan aktif. 

TRIBUNJAMBI.COM - Undang-undang mewajibkan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia menjadi peserta program jaminan sosial.

Upaya ini merupakan cara pemerintah untuk memastikan setiap warganya terlindungi dan mendapatkan kepastian untuk mengakses pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak terkecuali bagi bayi baru lahir.

"Bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Bagi orang tua atau keluarga yang telah mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN, jangan lupa untuk segera melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan,“ ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Agusrianto, Kamis (8/12/2022).

Agus menambahkan, administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaannya.

Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) tanggungan pemerintah pusat, maka otomatis juga akan menjadi peserta PBI JK dan ditetapkan sebagai peserta PBI JK.

Sedangkan bagi peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), anak pertama sampai dengan ketiganya dapat didaftarkan setelah dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif sebagai tanggungan orang tuanya.

Terakhir, bayi yang dilahirkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), setelah didaftarkan dan membayar iuran JKN, status bayi baru lahir akan aktif.

“Syarat pendaftaran bagi bayi baru lahir adalah menunjukan nomor JKN dan data kependudukan ibunya, serta surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan. Selain itu, peserta JKN yang tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran bayinya paling lama 28 hari sejak dilahirkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan,” ujar Agus.

Pada kesempatan yang sama, salah satu peserta JKN bernama Wawan (33) menyampaikan, sudah kewajiban setiap orang tua untuk memberikan perlindungan terbaik bagi putra dan putrinya, termasuk memastikan bayinya terlindungi Program JKN.

“Bagi saya tidak masalah meluangkan waktu untuk mengurus administrasi pendaftaran anak di Kantor Dukcapil maupun BPJS Kesehatan. Justru akan menjadi masalah apabila saat sakit, anak saya tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan karena kelalaian saya sebagai orang tua yang belum mengurus administrasi pendaftaran JKN,” kata Wawan yang ditemui saat mendaftarkan bayi baru lahirnya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi.

Baca berita  terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Tingkatkan Kompetensi Dokter Umum FKTP

Baca juga: BPJS Kesehatan Mutakhirkan Data Peserta Prajurit dan PNS TNI

Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Kenalkan Program JKN sebagai Asuransi Kesehatan Terbesar di Dunia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved