BPJS Kesehatan Mutakhirkan Data Peserta Prajurit dan PNS TNI
Tanpa adanya pemberitahuan, setiap perubahan susunan anggota keluarga peserta tidak diketahui oleh BPJS Kesehatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 TNI, BPJS Kesehatan Cabang Jambi melakukan kegiatan pemutakhiran dan rekonsiliasi data peserta JKN dari kelompok prajurit dan PNS TNI, Rabu (5/10/2022).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jambi M Adithia Hangga Rimartha menyampaikan, pemutakhiran data merupakan salah satu langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam rangka menjaga akurasi, validitas dan kualitas data peserta JKN.
“Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun untuk melakukan identifikasi peserta yang sudah atau belum terdaftar dalam Program JKN, termasuk perubahan data terkait pelaporan surat keterangan aktif kuliah untuk anak berusia lebih dari 21 tahun, akta kematian untuk peserta dan/anggota keluarga yang meningga dunia, Surat Keputusan (SK) pensiun, dan pelaporan prajurit yang mendapatkan surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," ujarnya.
Hangga menambahkan, tanpa adanya pemberitahuan, setiap perubahan susunan anggota keluarga peserta tidak diketahui oleh BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, diperlukan pula upaya proaktif dari satuan kerja maupun peserta untuk melaporkannya kepada BPJS Kesehatan.
“Untuk melakukan perubahan data, peserta JKN dapat mengakses beberapa kanal yang telah kami siapkan di antaranya melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, hingga Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” ujarnya.
Selain melakukan pemutakhiran, BPJS Kesehatan juga melakukan rekonsiliasi terhadap data peserta JKN yang perlu penanganan lebih lanjut.
Bamin/Basipres Yonif R142/Kesatria Jaya, Radiansyah Candra Saputra, salah satu satuan kerja TNI yang menanggapi hasil kesepakatan, akan menyampaikan umpan balik pemutakhiran data.
“TPada kegiatan ini disepakati bahwa pemutakhiran data peserta prajurit TNI dan PNS TNI dilengkapi dengan nomor handphone dan alamat email untuk diperbarui di data kepesertaan JKN. Sementara bagi peserta Prajurit TNI dan PNS TNI yang mengalami perubahan susunan anggota keluarga dan mutas,i diharapkan untuk melaporkan hal tersebut secara berkala,” ujarnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Program Jambi Sehat, Kolaborasi Gubernur Jambi bersama BPJS Kesehatan untuk Lindungi Masyarakat
Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Kenalkan Program JKN sebagai Asuransi Kesehatan Terbesar di Dunia
Baca juga: Mobile Customer Service BPJS Kesehatan Sambangi Pedesaan Terpencil