Advertorial

BPJS Kesehatan Jelaskan Ketentuan Penjaminan Korban Kecelakaan

Salah satu pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas. Namun, BPJS Kesehatan bukan satu-satunya asuransi yang

Editor: Suci Rahayu PK
ist
BPJS Kesehatan Jelaskan Ketentuan Penjaminan Korban Kecelakaan 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi – Salah satu pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas. Namun, BPJS Kesehatan bukan satu-satunya asuransi yang dapat menjamin korban kecelakaan lalu lintas.

Ada BPJS ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang juga berlaku sebagai lembaga penjamin korban kecelakaan lalu lintas dengan kriteria tertentu. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Sri Widyastuti, Rabu (16/11).

"Sesuai regulasi, penjamin pertama dalam kecelakaan lalu lintas adalah Jasa Raharja, ditentukan dari Laporan Polisi dikeluarkan oleh instansi kepolisian setempat berdasarkan laporan kronologis kecelakaan dari korban atau keluarga korban.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua apabila kecelakaan tersebut bukan merupakan kriteria kecelakaan lalu lintas atau tidak dijamin oleh Jasa Raharja,” ujar Sri.

Sri menambahkan, peserta JKN atau keluarga peserta yang bersangkutan wajib melaporkan kasus dugaan kecelakaan lalu lintas dan identitas pasien sesuai kartu kepesertaan kepada petugas administrasi fasilitas kesehatan.

Baca juga: Petugas BPJS SATU! Siap Berkeliling RS Layani Pasien JKN

Baca juga: Panggil Perusahaan dan Transportir Batubara, Dishub Jambi akan Terapkan Operasional Genap Ganjil

Keluarga pasien tersebut juga wajib mengurus laporan polisi sesuai dengan lokasi kecelakaan sebagai dasar untuk menentukan status jaminan peserta.

“BPJS Kesehatan telah mengembangkan Aplikasi V-Claim yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Database Korporasi PT Jasa Raharja (Persero) sehingga memudahkan proses koordinasi berjalan lebih cepat. Dengan demikian, kami dapat segera menentukan penjamin pada kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi kepada peserta JKN,” kata Sri.

Sementara itu, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja, Yuda Aprisa Perdana menyampaikan bahwa dalam memberikan manfaat pelayanan kesehatan, undang-undang telah mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan.

Oleh karena itu, diperlukan laporan polisi sebagai dasar menentukan siapa lembaga yang memberikan penjaminan kepada korban kecelakaan.

“BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero) dalam hal kasus kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja, PT Jasa Raharja (Persero) dalam hal kasus kecelakaan lalu lintas dan BPJS Kesehatan dalam hal kasus kecelakaan lalu lintas yang bukan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja,” ujar Yuda. (*)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Petugas BPJS SATU! Siap Berkeliling RS Layani Pasien JKN

Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Tingkatkan Kompetensi Dokter Umum FKTP

Baca juga: Pengamat Pemilu: Pemilih Pilpres 2024 Dapat Memilih Berdasarkan Sumber Informasi di Medsos

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved