Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail bong dan 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail bong dan 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

Ismail Bolong telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (7/12/2022) dini hari.

Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Polisi telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Selain Ismail Bolong, terdapat dua orang lagi tersangka kasus tambang batu bara ini.

Bareskrim Polri beberka peran ketiga tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pada kasus tambang ilegal Ismail Bolong berperan sebagai pengatur rangkaian penambangan ilegal.

Baca juga: Cegah Kongkalikong, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akhirnya Dipisah

Baca juga: Ingat Rudolf Tobing, Pembunuh yang Buang Jasad Icha di Tol Becakayu, Bohongi Korban soal Podcast

"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) perusahaan lain," ucap Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).

Tak hanya itu, Ismail merupakan komisaris dari perusahaan PT EMP yang melakukan tambang ilegal.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial BP dan RP. Nurul menjelaskan BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nurul menambahkan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan di antaranya dump truck yang digunakan untuk mengangkut batubara hasil penambangan ilegal.

"Ada 36 dump truck, 3 unit HP berikut SIM card, 3 buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB, serta 2 buah eksavator, dan 2 bundle rekening koran," ungkap Nurul.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved