Sidang Ferdy Sambo
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ditahan Terpisah, Kuasa Hukum Sebut Khawatir Berlebihan
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak disatukan di tahanan, hal ini guna mencegah keduanya berkomunikasi.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Mencegah komunikasi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak disatukan di tahanan.
Ricky dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berbeda dengan Kuat Maruf tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso menyebut keduanya dipisah untuk menghindari saling berkomunikasi dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.
Hal ini mengacu pada Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan UU Nomor 98/81 tentang Hukum Acara Pidana.
Pemisahan tahanan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga berdasarkan rekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berdasarkan permohonan JPU, maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan," kata hakim Wahyu dalam persidangan, Rabu.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, menyebut hal itu hanya kekhawatiran yang tidak beralasan.
"Apakah mereka melihat potensi bebas atau potensi apa kami tidak tahu," ucap dia.
Kejujuran Kuwat Maruf dan Ricky Rizal
Kejujuran Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf diuji di sidang Pembunuhan Brgadir Yosua
Bharada E sebut Ferdy Sambo tembak Yosua, sementara terdakwa lainnya sepakat bilang tidak lihat.
Perbedaan kesaksian mereka akan diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang berlangsung pada Senin (5/12/2022), Kuat Maruf mengaku tidak melihat Sambo melakukan penembakan terhadap almarhum Yosua.
Sementara dari kesaksian Bharada E pada sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa saat peristiwa itu terjadi Kuat berada di lokasi.