Tiga Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Terima Remisi Hari Raya Natal 2022
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian mengusulkan remisi khusus hari raya natal 2022 ini.
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian mengusulkan remisi khusus hari raya natal 2022 ini.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Haszuwan Affandi mengatakan dari 279 narapidana, terdapat tujuh orang narapidana yang beragama kristen.
Dari jumlah itu, ada tiga warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi khusus natal 2022 ini.
"Ada 2 orang perkara perlindungan anak dan 1 orang perkara narkotika," katanya pada Rabu (7/12/2022).
Sedangkan, empat orang lagi belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus empat orang ini kata dia belum memenuhi masa pembinaan selama enam sampai dengan pemberian remisi natal nanti.
“Usulan sudah kirimkan, nanti SK nya jelang remisi natal ada 15 hari 1 orang dan 30 hari dua orang,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas II Muara Tebo Dapat Asimilasi Covid-19
Baca juga: Warga Minta Petugas Tetap Jaga Setelah Jalan Bulian-Tembesi yang Rusak Diperbaiki
Baca juga: Pemprov Jambi Gandeng Semua Pihak Terkait Lestarikan Sungai Batanghari