Ada Temuan BPK Rp313,20 Juta di RSUD KH Daud Arif Terkait Jasa Pelayanan Pasien Covid-19
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan di RSUD KH Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan di RSUD KH Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setidaknya BPK Perwakilan Provinsi Jambi menemukan delapan permasalahan di RSUD KH Daud Arif setelah melakukan audit atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD KH Daud Arif Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2022.
Temuan itu merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau LHP DTT. Laporan hasil pemeriksaan itu diserahkan oleh Kepala Subauditorat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nelson Humiras Halomoan Siregar kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jafar, dan Sekda Agus Sanusi, Kamis (24/11).
Dalam rilisnya, Rabu (7/12) Nelson berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki kinerja dari RSUD ke depan dalam mengelola pendapatan dan belanjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari delapan temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi itu satu di antaranya terkait penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit tersebut. Temuan itu berupa belanja jasa pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp313,20 juta tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Temuan BPK Tak Kunjung Selesai, Pj Bupati Tebo: Jika Inspektorat Tidak Sanggup Serahkan ke JPN
Ada pula temuan berupa pembayaran tambahan penghasilan pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp56,01 juta.
Temuan yang lebih jumbo yaitu dalam hal pengadaan obat-obatan. Pengadaan tersebut menurut BPK tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar.
Berikut hasil pemeriksaan BPK di RSUD KH Daud Arif tersebut:
1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai ketentuan
2. Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD KH Daud Arif belum memadai
3. Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD KH Daud Arif
4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp56,01 juta
Baca juga: Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, Ruang Isolasi di RSUD Kolonel Abundjani Bangko Kembali Kosong
5. Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp313,20 juta tidak sesuai ketentuan
6. Pengadaan obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,19 miliar
7. Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal sebesar Rp164,67 juta
8. Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp141,40 juta.