Berita Tebo

Temuan BPK Tak Kunjung Selesai, Pj Bupati Tebo: Jika Inspektorat Tidak Sanggup Serahkan ke JPN

Pj Bupati Tebo H Aspan ingatkan kepada Inspektorat pada saat saat beraudiesi dengan sejumlah Forum Tebo Menggugat Senin (3/10/2022).

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Hasil Temuan LHP BPK Tak Kunjung Selesai, Pj Bupati Tebo : Kalau Inspektorat Tidak Sanggup Serahkan ke JPN 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Kabupaten Tebo belum juga selesai.

Hal itu membuat Penjabat (Pj) Bupati Tebo sedikit kesal dengan pihak Inspektorat Kabupaten Tebo.

Pj Bupati Tebo H Aspan ingatkan kepada Inspektorat pada saat saat beraudiesi dengan sejumlah Forum Tebo Menggugat Senin (3/10/2022).

Kata Aspan jika Inspektorat tidak mampu dalam menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) agar menyerahkannya ke Jaksa Pengacara Negara (JPN),

Dalam audiensi bersama sejumlah OPD dan beberapa Organisasi masyarakat (Ormas) Tebo, Aspan menegaskan, untuk menarik hak Pemerintah Daerah (Pemda) dari pihak rekanan dalam pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam temuan LHP BPK tersebut Inspektorat bisa menggunakan JPN.

"Kita bisa melakukan kerjasama dengan Kejaksaan dengan cara menyuratinya, nanti Kasi Datun yang akan mengambil untuk melakukan penagihannya, kapan akan di bayarnya sesuai janji atau kesepakatan untuk melunasinya, terang Aspan.

Baca juga: Dewan Berikan Beberapa Catatan Terhadap Nota Keuangan RP-APBD Pemprov Jambi 2022

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi di RSUD Kolonel Abunjani Bangko Dilanjut, JPU Hadirkan PPHP

Jadi, kata Aspan Inspektorat jangan hanya sebatas menyurati rekanan dan OPD saja begitu pula dengan OPD bersangkutan kalau tidak bisa menagihnya dapat menggunakan JPN.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji, menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap melakukan penagihan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tebo.

Namun, JPN belum bisa melakukan penagihan terhadap penyediaan jasa (Kontraktor) terhadap temuan yang harus dikembalikan.

Kata Dinar, Kuasa untuk melakukan penagihan belum diajukan oleh dinas PUPR Kabupaten Tebo.

"Belum ada pengajuan kuasa untuk penagihan diajukan oleh pemerintah daerah," ujar Dinar.

Setiap tahun bilang Dinar, antara Pemda Tebo dan Kejaksaan sudah ada Memorandum of Understanding (MOU). Dalam hal perencanaan pengawasan dan penagihan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.

Disini, jaksa berperan jika Pemda kesulitan melakukan penagihan terhadap rekanan peneyedia jasa atas jasa berdasarkan kontrak kerja, JPN bisa melakukan penagihan dengan surat kuasa khusus (SKK), dari pengajuan Pemda.

"Sebenarnya dari tahun ke tahun ada MOU kalau memang kesulitan kami yang nagih melalui jaksa pengacara negara JPN, bukan penyidik yang turun," ujarnya.

Dijelaskan Kajari, JPN boleh melakukan penagihan setelah ada permintaan dari pemerintah daerah atau bidang yang memiliki temuan dari BPK-RI, atas penggunaan anggaran belanja negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved