Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Mata Putri Candrawati Tampak Sayu, Kurang Tidur?

Tatapan mata Putri Candrawati tampak lelah dan tidak secerah pada sidang sidang sebelumnya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KOMPASTV
Putri Candrawati hadir di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kembali jalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (6/12/2022).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan saksi yang direncanakan berjumlah 10 orang.

Kehadiran kedua terdakwa di ruang sidang kompak mengenakan baju berwarna putih dan bawahan hitam.

Saat duduk di kursi pesakitan itu Ferdy Sambo tampak mengenakan masker berwarna hitam, sementara Putri Candrawati bermasker warna putih.

Kedua terdakwa itu tampak beberapa kali berbisik dengan waktu yang cukup lama.

Dipantau melalui tayangan breakingnews Kompas TV, tatapan mata Putri tampak lelah dan tidak secerah pada sidang sidang sebelumnya.

Bahkan tarikan nafasnya lebih kencang dibandingkan suaminya, Sambo yang tampak lebih tenang.

Keduanya mengaku sehat saat ditanyai oleh ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Wahyu Iman Santoso.

Penyebab Mata Sayu

Mengutip dari situs alodokter, dr Caecilia Aryapti menyebutkan ada delapan penyebab mata sayu.

Dia menyampaikan bahwa mata sayu digambarkan sebagai mata yang kelopak mata bagian atasnya turun, bagian bawah mata berkantung disertai lingkaran hitam di sekeliling mata. Ataupun pancaran mata yang redup.

Penyebabnya pada poin pertama yang disampaikan dokter tersebut yakni kurang tidur.

Lebih lengkap sebagai berikut :


1. Kurang tidur di malam hari


Kebutuhan tidur manusia dewasa adalah 6 sampai 8 jam sehari. Kurang tidur menyebabkan saraf mata mengalami penurunan fungsi dan membuat mata terlihat sayu.

2. Asap rokok mengandung radikal bebas

Partikel racun asap rokok dapat merusak jaringan mata dan mengganggu kelancaran peredaran darah dan mengiritasi saraf mata.

3. Membaca, menonton TV dan menggunakan komputer terlalu lama

Menggunakan alat elektronik dan membaca dengan waktu cukup lama menyebabkan radiasi elektromagnetik sehingga menderita ketegangan dan merusak jaringan otot dan saraf mata perlahan-lahan. 


4. Dehidrasi dimana tubuh mengalami kurang cairan. 

Dehidrasi dapat disebabkan oleh diare, muntah ataupun asupan air minum yang kurang. 


5. Terlalu banyak menangis 

Menangis menyebabkan saraf saraf mata menegang dan otot mata mendapat tekanan untuk terus memproduksi air mata. 


6. Kurang asupan zat besi 

Kurang mengkonsumsi makanan bernutrisi tinggi terutama zat besi membuat mataterlihat tidak bersinar dan cenderung sayu. Keadaan ini disebabkan pembuluh darah sekitar jaringan mata menjadi melebar.


7. Faktor usia, 

Seseorang berusia lanjut diatas 50 tahun maka secara alami otot otot mata akan mengalami penurunan dan kendur sehingga merubah bentuk mata semakin menurun dan berkesan sayu.

8. Keturunan

Bentuk mata yang diturunkan dari salah satu atau kedua orangtua yang memiliki karakter bermata sayu. Kondisi ini bukan merupakan tanda dari menurunnya kesehatan mata.

 


Terdakwa Obstruction of Justice Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri


Saksi akan kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (6/12/2022).


Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Saksi untuk memberikan keterangan pada peristiwa yang menyeret  mantan Kadiv Propam tersebut yakni saksi yang sudah pernah bersaksi untuk terdakwa lainnya.


Arman Anis, Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan itu merupakan saksi yang pernah dihadirkan pada sidang Bripka Ricky Rizal.


"Informasi dari majelis hakim pada sidang (pekan lalu) sama dengan saksi saksi saat sidang Ricky Rizal," kata Arman saat dikonfirmasi.


Diantara saksi yang akan dihadirkan itu kata Arman terdapat diantaranya terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus yang sama.


Kendati demikian, Arman Hanis tidak bisa menjabarkan lebih detail siapa saja saksi yang bakal dihadirkan tersebut.


"Iya (terdakwa obstraction of justice), yang Arif Rahman dan kawan-kawan. Lebih jelasnya silahkan ke JPU," ucap Arman.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, sidang hari ini akan menghadirkan sepuluh saksi.


Mereka yakni :


1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam 


2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam 


3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri 


4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice


5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit 


6. Linggom Pasarian S. - Kor Logistik Yanma Mabes Polri 


7. Aji Sopan Utomo - Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri 


8. Panji Zulfikar - Pemeriksa Forensik Muda 


9. Hendra Kurniawan - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Karo Paminal Div Propam Polri 


10. Susanto Haris - Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri 


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Kuat Maruf Sebut tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Hasil Lie Detector Kuat Berbohong

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Kejujuran Saksi Menentukan Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Disuruh Putri Cari Brigadir Yosua Tapi Malah Melucuti Senjata

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved