Advertorial

Agar Layanan Bebas Kendala, Peserta JKN Jangan Lupa Laporkan Perubahan Data

Peserta JKN wajib segera melapor kepada BPJS Kesehatan apabila ada perubahan data kepesertaan JKN.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Layanan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi – Peserta JKN wajib segera melapor kepada BPJS Kesehatan apabila ada perubahan data kepesertaan JKN.

Hal ini dimaksudkan agar petugas BPJS Kesehatan bisa segera memperbarui data peserta JKN tersebut sehingga peserta yang bersangkutan tidak terkendala pada saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto menjelaskan bahwa selain undang-undang memang mewajibkan peserta untuk melaporkan setiap perubahan data yang terjadi, pelaporan perubahan data juga bisa mempengaruhi status keaktifan peserta JKN.

Pasalnya, BPJS Kesehatan tidak dapat mengetahui setiap perubahan yang terjadi tanpa ada laporan dari peserta JKN yang bersangkutan.

Adapun perubahan data peserta JKN meliputi perubahan jenis kepesertaan, perubahan data kependudukan, perubahan alamat, nomor handphone dan alamat email, mutasi tambah atau kurang peserta dan anggota keluarga, susunan anggota keluarga, meninggal, kelas rawat dan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Sebagai contoh, ada anak peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah berusia lebih dari 21 tahun, maka kepesertaannya akan non aktif secara otomatis. Oleh karena itu, orang tuanya atau peserta JKN yang bersangkutan perlu melaporkan surat keterangan aktif kuliah sebagai dasar pengaktifan kepesertaannya kembali.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Tingkatkan Kompetensi Dokter Umum FKTP

Baca juga: Petugas BPJS SATU! Siap Berkeliling RS Layani Pasien JKN

Bagaimana jika peserta tersebut baru mengetahui statusnya tidak aktif pada saat sakit? Oleh karena itu, setiap peserta kami minta agar lebih tertib melaporkan setiap perubahan data yang terjadi agar datanya selalu valid,” ujar Agus, Kamis (01/12).

Agus menambahkan, untuk melakukan perubahan data, caranya sangat mudah.

BPJS Kesehatan sudah menyiapkan cukup banyak kanal yang bisa dimanfaatkan peserta JKN, seperti dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat.

Peserta JKN bisa membawa syarat yang diperlukan sesuai dengan jenis perubahan data yang akan dilakukan.

"Bahkan sekarang perubahan data juga bisa dilakukan peserta JKN yang bersangkutan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Mobile Customer Service (MCS), atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165," katanya.

Sementara itu, Suhendro (52) salah seorang anggota TNI di Jambi, membenarkan pentingnya melaporkan perubahan data agar tidak ada kendala saat mengakses layanan kesehatan seperti yang pernah ia alami.

Ditemui Jamkesnews pada waktu yang sama, ia pun menuturkan kisahnya beberapa waktu lalu.

“Saat anak saya yang sedang kuliah sakit, kartunya tidak bisa digunakan saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit karena tidak aktif.

Setelah dilaporkan ke BPJS Kesehatan, ternyata tidak aktif karena sudah melebihi usia 21 tahun.

Untung masih diberikan waktu 3 x 24 jam untuk proses aktivasi kembali, sehingga anak saya tetap bisa mendapatkan pelayanan yang dijamin oleh JKN,” ujar Suhendro. (*)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga kelapa Sawit di Tanjabtim Masih Naik Turun, Hari Ini Rp 1.900 Per Kg

Baca juga: PT BiNI Lakukan Ekspor Pinang Perdana Sebanyak 72 Ton ke Bangladesh 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved